DATARIAU.COM - Perdebatan tentang LGBT kembali memanas setelah BEM Psikologi UI mengunggah konten berbasis kajian American Psychological Association tahun 2008. Konten itu menyatakan bahwa tidak ada riset yang mendukung klaim bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental. Unggahan ini viral, mengundang pro dan kontra. UI kemudian meluruskan bahwa itu adalah produk organisasi kemahasiswaan, bukan sikap resmi kampus. Di saat yang sama, MUI sedang menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk Prolegnas DPR RI.
Fenomena ini menunjukkan satu hal: kita sedang dihadapkan pada dua cara pandang yang sangat berbeda dalam melihat manusia. Satu sisi menyebutnya "keragaman", sisi lain menyebutnya "penyimpangan". Lalu, di mana letak salah kaprahnya? Mari kita bedah dengan kerangka Fakta, Analisis, dan Solusi Islam.
I. FAKTA
Pertama, Konten BEM Psikologi UI dan Rujukan APA 2008
Pada 2008, APA merilis pernyataan bahwa homoseksualitas tidak lagi dikategorikan sebagai gangguan mental dalam DSM. Berdasarkan rujukan ini, BEM Psikologi UI membuat narasi bahwa orientasi seksual adalah bagian dari keragaman manusia dan bukan penyakit. Narasi ini cepat menyebar karena dikemas dengan bahasa psikologi yang ilmiah.
Kedua, Sikap UI sebagai institusi.
Respons UI penting untuk dicatat. Kampus menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak mewakili sikap resmi institusi. Ini menunjukkan adanya jurang antara kebebasan berekspresi mahasiswa dan kebijakan kelembagaan. Kampus tidak mau diseret dalam pusaran politik identitas, tapi juga tidak bisa membungkam mahasiswanya.
Ketiga, Langkah MUI
Berbeda dengan kampus, MUI mengambil langkah konkret. Dengan menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, MUI ingin memastikan ada payung hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial LGBT. Dorongan agar masuk Prolegnas adalah bentuk ikhtiar kelembagaan agar masalah ini tidak hanya selesai di ruang debat, tapi juga di ruang legislasi.
II. ANALISIS
Pertama, Benturan antara Fitrah dan Kerangka HAM
Secara fitrah dan biologi, manusia diciptakan berpasang-pasangan. Laki-laki dan perempuan. Naluri untuk berpasangan, membangun rumah tangga, dan melahirkan keturunan adalah desain dasar kemanusiaan. Dari titik ini, relasi sesama jenis dianggap keluar dari jalur fitrah. Disebut penyimpangan bukan karena benci, tapi karena tidak sesuai dengan tujuan penciptaan itu sendiri.
Baca juga:Presiden Tetapkan LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Anggota DPR Berikan Dukungan: Harus Jadi Perhatian Serius!
Di sisi lain, kerangka HAM yang dominan hari ini menempatkan orientasi seksual sebagai hak individu. Logikanya: selama tidak merugikan orang lain, maka negara tidak boleh melarang. Karena itu disebut "keragaman" yang harus dilindungi dari diskriminasi.
Di sinilah benturannya. Yang satu berangkat dari fitrah dan tujuan penciptaan. Yang satu lagi berangkat dari kebebasan individu. Ketika dua fondasi ini bertabrakan, maka yang terjadi adalah kebingungan norma. Masyarakat tidak lagi punya standar tunggal tentang mana yang benar dan mana yang salah.
Kedua, Pengaruh Kapitalisme Liberal terhadap Norma
Kenapa narasi "keragaman" bisa begitu masif? Karena ditopang oleh sistem kapitalisme liberal yang punya 3 ciri utama.
Pertama, Kebebasan. Dalam sistem ini, HAM adalah dewa tertinggi. Negara harus netral. Urusan ranjang dianggap urusan privat. Negara tidak boleh ikut campur.
Kedua, Pasar. Industri media, film, iklan, dan gaya hidup menemukan celah ekonomi di sini. Narasi keragaman dijual karena menarik, kontroversial, dan laku. Semakin sering ditampilkan, semakin dianggap normal.
Ketiga, Individualisme. Moto-nya jelas: "hidupku, pilihanku, bahagiaku". Norma kolektif, agama, dan adat dikesampingkan. Yang penting tidak melanggar hukum positif.
Baca juga:Menghargai Perbedaan, Menolak Penyimpangan: Tanggung Jawab Keluarga dan Negara
Efek dari 3 ciri ini adalah normalisasi yang terus berjalan. Baik di negara yang sudah melegalkan maupun di negara yang belum melegalkan tapi menjunjung logika HAM yang sama. Karena kalau fondasinya adalah kebebasan individu, maka melarang LGBT akan selalu dianggap sebagai pelanggaran HAM.
III. KONSTRUKSI / SOLUSI ISLAM
Islam tidak melihat masalah ini hanya dari sudut moralitas individu. Islam melihatnya sebagai masalah sistemik yang harus diselesaikan dari akar.
Pertama, Kedudukan LGBT dalam Pandangan Islam tentang Fitrah Manusia
Islam menjelaskan bahwa manusia memiliki 3 naluri dasar. Pertama, gharizah nau yaitu naluri untuk melestarikan jenis. Kedua, gharizah baqa yaitu naluri mempertahankan diri. Ketiga, gharizah tadayyun yaitu naluri untuk bertuhan.
Gharizah nau disalurkan lewat pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Tujuannya jelas: menjaga nasab, melahirkan generasi, dan membangun peradaban. Karena itu Islam hanya mengenal dua jenis kelamin. Tidak ada jenis ketiga.
Baca juga:
Ini 37 Organisasi yang Menolak Usulan MUI Soal LGBT Dihukum Pidana
Maka menyatakan LGBT sebagai fitrah adalah kekeliruan besar. Itu sama saja memaksa naluri keluar dari jalur yang telah ditetapkan. Dalam Islam, tindakan LGBT adalah bentuk penyimpangan dalam menyalurkan gharizah nau.
Kedua, Hukum dan Dalil Pengharamannya
Islam mengharamkan perbuatan homoseksual. Dalilnya sangat jelas dalam Al-Qur'an melalui kisah kaum Nabi Luth alaihissalam. Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 80-81 dan QS. Hud ayat 77-83.
Dalam fikih, perbuatan liwath dan sihaq termasuk dosa besar dan dikategorikan sebagai jarimah. Mayoritas ulama sepakat pelakunya wajib dikenai sanksi ta’zir yang berat. Sebagian madzhab bahkan menetapkan hukuman mati, karena dampaknya merusak tatanan masyarakat, merusak nasab, dan merusak moral publik.
Perlu digarisbawahi: Islam membedakan antara perasaan dan perbuatan. Seseorang yang memiliki ketertarikan tidak akan dihukum selama ia tidak melakukan perbuatan dan tidak menampakkannya. Yang menjadi objek hukum adalah perbuatan yang nyata-nyata melanggar syariat.
Ketiga, Solusi Tuntas: Peran Negara dengan Sistem Islam
Ceramah dan edukasi saja tidak cukup. Dibutuhkan peran negara. Dalam Islam, negara wajib menjalankan 3 pilar untuk memberantas fenomena ini secara tuntas.
Baca juga:Perilaku Liwath Kian Terbuka, Di Mana Ketegasan Negara?
Pertama, Pilar Aqidah dan Pendidikan. Sejak dini, keluarga dan sekolah menanamkan pemahaman tentang fitrah, batasan syariat, dan pendidikan seks sesuai Islam. Media juga harus ikut mengedukasi, bukan menormalisasi.
Kedua, Pilar Sistem Sosial. Negara membuat aturan pergaulan yang jelas. Ruang publik dijaga dari pornografi, pornoaksi, dan kampanye LGBT. Tujuannya agar masyarakat tidak terpapar secara terus-menerus hingga menganggapnya biasa.
Ketiga, Pilar Sanksi. Harus ada hukum yang tegas dari negara. Sanksi berfungsi sebagai jawazir yaitu pencegah, dan jawabir yaitu penebus. Tanpa sanksi, maka kemaksiatan akan tumbuh subur karena tidak ada efek jera.