Bullying di Pesantren: Luka yang Menyingkap Gagalnya Sistem, Bukan Gagalnya Islam

Oleh: Alfira Khairunnisa*
datariau.com
152 view
Bullying di Pesantren: Luka yang Menyingkap Gagalnya Sistem, Bukan Gagalnya Islam
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

DATARIAU.COM - Kabar tiga santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah yang diduga dibakar hidup-hidup oleh seniornya bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini tamparan keras bagi wajah pendidikan boarding di negeri ini. Pesantren yang seharusnya menjadi rumah kedua, tempat tarbiyah dan penjagaan adab, berubah jadi arena penyiksaan.

Lebih menyakitkan, respons awal pihak ponpes dinilai melempar tanggung jawab. Seolah korban yang salah karena “tidak kuat mental”, bukan pelaku yang salah karena telah menghilangkan rasa kemanusiaan.

Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia, FSGI, mempertegas ini bukan kasus terisolasi. Sepanjang 2025, FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Lonjakan yang mengerikan: naik dari 36 kasus di 2024, dan hanya 15 kasus di 2023. Totalnya, 358 anak menjadi korban, dengan 126 pelaku. Grafiknya naik tajam, bukan turun. Ini sinyal darurat.

Karakter khas pesantren adalah kebersamaan 24 jam. Santri makan, tidur, belajar, dan ibadah bersama. Intensitas interaksi setinggi ini sejatinya peluang besar membentuk ukhuwah. Tapi di sistem yang rusak, intensitas itu berbalik menjadi ruang subur bagi senioritas negatif dan perundungan.

Santri junior tidak hanya kalah jumlah, tapi kalah kuasa. Mereka terjebak dalam sistem yang membiarkan yang kuat menindas yang lemah, atas nama “tradisi” atau “cetak mental”.

Ketika Sistem Memproduksi Penindas


Kenaikan kasus bullying tidak bisa dilepaskan dari sistem yang mencetak generasi hari ini. Ada tiga akar masalah yang saling menguatkan:

Pertama, sekularisme telah memisahkan Islam dari ruang pendidikan. Sekularisme menempatkan agama hanya di ranah ibadah ritual, bukan sebagai standar berpikir dan berperilaku. Akibatnya, santri bisa hafal kitab, tapi tidak menjadikan Islam sebagai kacamata untuk menilai baik-buruk perbuatannya. Pendidikan menjadi sekadar transfer informasi, bukan pembentukan jiwa.

Ketika Islam dipinggirkan dari urusan muamalah dan akhlak sosial, maka muncullah pribadi yang cerdas secara kognitif tapi bejat secara moral. Suka menindas, mudah sadis, karena tidak ada rem iman yang bekerja saat ia memilih berbuat zalim kepada teman sekamarnya.

Kedua, orientasi pendidikan sekuler hanya pada angka dan materi. Sekolah dan pesantren modern berlomba mengejar prestasi akademik, ranking, jumlah santri yang lulus UTBK, atau lulusan yang cepat kerja.

Syakhshiyyah Islamiyyah, kepribadian Islam yang utuh, bukan lagi tujuan. Padahal tujuan dasar pendidikan dalam Islam adalah mencetak insan kamil: yang berilmu, beramal, dan berakhlak mulia.

Ketika karakter dikesampingkan, maka senioritas berubah fungsi. Ia bukan lagi relasi kakak-adik untuk saling menjaga, tapi relasi majikan-budak untuk dilampiaskan ego. Kekerasan tumbuh subur di tanah yang gersang dari pembinaan ruhiyah.

Ketiga, negara gagal menjalankan fungsinya sebagai raa’in, pengurus dan penjaga rakyat. Negara hadir reaktif, baru bergerak setelah korban berjatuhan dan viral di media. Penanganan parsial, fokus pada pelaku individual, tanpa membongkar sistem yang melahirkannya.

Lebih parah, sanksi yang dijatuhkan tidak menjerakan. Dalih “di bawah umur” sering dipakai untuk melepaskan pelaku dari jerat hukum yang tegas. Pesannya jelas: silakan bully, asal kamu masih sekolah, sanksinya ringan. Wajar jika grafik kekerasan terus naik. Pelaku tidak takut, korban tidak terlindungi, dan akar masalah tidak pernah disentuh.

Mengembalikan Pendidikan pada Fitrahnya


Islam memiliki solusi tuntas karena Islam tidak pernah memisahkan akidah dari akhlak, tidak pernah memisahkan pendidikan dari politik negara. Ada empat pilar koreksi:

Pilar pertama: Menanamkan keimanan dan ketakwaan sebagai benteng internal. Dalam Islam, bullying adalah dosa. Rasulullah bersabda, “Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” Bullying adalah bentuk nyata menyakiti lisan dan tangan.

Keimanan yang kokoh akan membuat seorang santri berpikir seribu kali sebelum menumpahkan air panas atau menyalakan api ke tubuh saudaranya. Ia sadar Allah Maha Melihat, malaikat mencatat, dan kelak ada hisab.

Ketakwaan adalah kontrol diri paling kuat yang tidak bisa digantikan oleh CCTV atau peraturan tata tertib. Pendidikan Islam harus menjadikan iman sebagai mata pelajaran utama, bukan tambahan.

Pilar kedua: Sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan yang berorientasi pada pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah. Kurikulumnya tidak hanya IPA, IPS, atau hafalan, tapi fikih muamalah, sirah nabawiyah, akidah, dan tarbiyah ruhiyah. Tujuannya mencetak generasi yang cerdas sekaligus mulia.

Senior di pesantren bukan dididik jadi preman asrama, tapi dididik jadi murabbi, pembina. Ada mata pelajaran khusus tentang adab berteman, adab meminta, dan adab menegur. Kekerasan bukan dianggap “kenakalan remaja”, tapi penyimpangan yang harus diluruskan sejak awal.

Pilar ketiga: Negara hadir sebagai raa’in dan junnah. Khilafah memandang setiap lembaga pendidikan sebagai amanah yang harus diawasi penuh. Negara menugaskan jajaran khusus untuk melakukan inspeksi rutin, menerima pengaduan santri secara langsung, dan menutup pesantren yang terbukti membiarkan kekerasan. Tidak ada lagi istilah “urusan internal pesantren”. Karena nyawa dan kehormatan santri adalah urusan negara.

Senioritas diarahkan menjadi positif: kakak kelas wajib membimbing adik kelas membaca Al-Qur’an, menghafal doa, dan menjaga kebersihan. Jika dilanggar, ia akan dimintai pertanggungjawaban.

Pilar keempat: Sanksi tegas yang zawajir dan jawabir. Islam tidak mengenal “area abu-abu usia” untuk kezaliman. Setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Pelaku pembakaran, penganiayaan, atau pembunuhan akan dikenai sanksi uqubat sesuai syariat: qisas untuk pembunuhan, ta’zir yang berat untuk penganiayaan. Sanksinya bukan hanya penjara, tapi juga ganti rugi, permintaan maaf terbuka, dan rehabilitasi.

Tujuannya dua: zawajir, membuat jera pelaku dan orang lain yang berniat sama; jawabir, menutup luka korban dan memutus rantai kekerasan. Dengan sanksi seperti ini, pesantren akan kembali menjadi tempat yang aman, karena pelaku tahu risikonya nyata dan berat.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)