DATARIAU.COM - Apa yang sebenarnya sedang ditunjukkan oleh penguasa belakangan ini? Di berbagai pidato dan pernyataan, suara rakyat seolah hanya dipandang sebagai dengungan kecil sayap nyamuk yang mengganggu, bukan aspirasi yang layak didengar. Alih-alih membuka ruang dialog, justru yang terasa adalah nada kepemimpinan yang semakin angkuh. Dari pilihan kata hingga cara menyampaikan pesan, kesan arogansi itu begitu kuat, membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah suara rakyat masih benar-benar memiliki arti?
Dalam kehidupan bernegara saat ini, tidak jarang demonstrasi dan kritik terhadap penguasa dipersepsikan sebagai bentuk pembangkangan meski sebenarnya dalam sistem demokrasi keduanya merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dijamin oleh hukum.
Dan yang membuat arogansi kepemimpinan ini terasa makin begitu kental adalah keberadaan beberapa kalangan dari tokoh agama yang mengemukakan dalil tentang kewajiban menaati ulil amri untuk menegaskan pentingnya kepatuhan kepada pemerintah, lalu menggunakannya sebagai dasar untuk melarang umat menyampaikan kritik kepada penguasa.
Baca juga:Bukan Diam, Bukan Pula Menghina: Begini Tuntunan Islam dalam Menyikapi Pemimpin yang Zalim
Akibatnya, kritik yang sejatinya dapat menjadi sarana koreksi terhadap kebijakan publik sering kali dipandang sebagai tindakan yang tidak patut atau bahkan dianggap menentang pemimpin. Perdebatan ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran mengenai batas antara kewajiban menaati pemimpin dan hak atau kewajiban masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai keliru.
Seperti pendapat yang dikemukakan oleh Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa. Ia menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia secara fikih memenuhi syarat sebagai Ulil Amri (MUIdigital, 4/6/2026).
Dalam beberapa diskusi mengenai pembahasan keagamaan, dalil tentang kewajiban taat kepada ulil amri sering dipahami secara mutlak. Kemudian dipakai untuk membenarkan semua kebijakan penguasa tanpa lebih dahulu melihat apakah kebijakan itu sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Padahal, dalam khazanah fikih Islam sudah dijelaskan bahwa taat kepada penguasa itu bukan taat tanpa batas, melainkan tetap berada dalam koridor taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketika kebijakan yang dipilih penguasa telah keluar di luar koridor syariat, maka tidak ada kewajiban bagi rakyat untuk mentaati kebijakan tersebut.
Baca juga:Memahami Ulil Amri dalam Islam: Siapa Mereka dan Kapan Wajib Ditaati?
Bahkan di sinilah peran penting rakyat yang terwujud dalam Majelis Umat untuk mengkritisi dan mengoreksi kebijakan penguasa. Padahal dalilnya telah jelas, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma'ruf." (HR. Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840)
Karena itu, kalau pernyataan tokoh agama yang terkait dipakai untuk membenarkan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan syariat, hal itu dipandang sebagai penyempitan makna dalil dan bisa mengurangi fungsi amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa.
Sementara terdapat begitu banyaknya kebijakan yang diambil penguasa yang jelas-jelas telah melanggar aturan syariat. Penerapan sistem ribawi hingga saat ini masih saja dijadikan sebagai dasar kebijakan perekonomian misalnya. Atau pemungutan pajak yang diharamkan dalam Islam tetap kokoh bertahan sampai detik ini. Bahkan sampai menzalimi para rakyat kecil. Atau bahkan yang lebih krusial adalah diserahkannya sumber kekayaan alam negeri kepada pihak swasta dan asing untuk dikelola oleh mereka sendiri.
Baca juga:Taqlid yang Diharamkan
Sedangkan rakyat sama sekali tidak menikmati hasil kekayaan alam tersebut. Padahal sejatinya kekayaan alam adalah harta milik rakyat (umat) yang wajib dikelola negara untuk digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum. Berapa banyak hasil tambang bumi nusantara yang dihisap oleh kapitalis rakus? Emas, minyak, air, dan hutan seluruhnya saat ini justru didominasi oleh kapitalis oligarki. Sesuaikah hal ini dengan syariat? Nabi Sholallahu 'alaihi wassalam bersabda, "kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api. Dan harganya adalah haram." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Di sisi lain, seruan yang mengharamkan lepasnya ketaatan kepada penguasa juga sering dipahami sebagian orang sebagai cara untuk meredam kritik terhadap kebijakan negara. Narasi seperti ini bisa membatasi ruang umat untuk memberi koreksi, nasihat, atau mendorong perubahan sistem dari sekularisme menuju ketotalitasan sistem sesuai jalur syariat. Meski begitu, tetap perlu dibedakan antara kritik, penyampaian aspirasi, dan seruan perubahan secara damai dengan tindakan yang mengarah kepada kekerasan atau pemberontakan. Agar tidak ada lagi ruang kesalahpahaman antara mengoreksi dan mengkritik dengan mengadakan pembangkangan atas pemimpin.
Baca juga:Prinsip Ahlus Sunnah: Taat Kepada Pemimpin Kaum Muslimin Meskipun Zhalim
Dalam kepemimpinan Islam, aktivitas muhasabah lil hukkam yang diperankan oleh Majelis Umat merupakan bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi munkar yang ditujukan kepada penguasa, khususnya dalam hal kebijakan dan penerapan syariat Islam. Muhasabah dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di dalam koridor syariat, sehingga tujuan utamanya adalah menjaga dan menegakkan ketaatan terhadap syariat Islam, baik terhadap penguasa maupun rakyat biasa.
Adapun ketika masyarakat hidup di bawah sistem sekuler seperti saat sekarang ini, muhasabah tetap menjadi kewajiban, meski fokusnya adalah mengkritisi kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam serta hal-hal yang menimbulkan kesengsaraan bagi umat. Kritik tersebut dimaksudkan sebagai nasihat agar penguasa menyadari kekeliruannya, bertaubat, dan berupaya meninggalkan sistem sekuler menuju penerapan sistem Islam.
Oleh karena itu, muhasabah tidak boleh disamakan dengan bughat. Dalam fikih Islam, bughat adalah tindakan pemberontakan yang dilakukan dengan mengangkat senjata atau menggunakan kekuatan untuk melawan pemerintahan yang sah. Sementara itu, muhasabah merupakan penyampaian nasihat, kritik, dan koreksi secara syar'i sebagai wujud kepedulian terhadap agama dan kemaslahatan umat, bukan upaya merebut kekuasaan atau menciptakan kekacauan.
Baca juga:Demokrasi dan Pemilu
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hari ini Presiden bukanlah ulil amri meski keduanya memiliki status sebagai pemimpin. Presiden adalah istilah bawaan dari sistem yang memiliki kepemimpinan yang khas dengan sistem bawaannya yaitu sekular kapitalisme. Sistem yang menjauhkan agama dari kebijakan publik ini serta merta akan mempengaruhi pola kepemimpinan dan keputusan yang akan diambil penguasa, termasuk ketika bertentangan dengan hukum syariat.
Sementara ulil amri adalah istilah khas untuk pemimpin yang menjalani kepemimpinannya selaras dengan hukum syariat. Maka secara tidak langsung sistem pengelolaan negara akan diatur menurut hukum yang telah ditetapkan oleh pemilik syariat yakni Allah Azza wa Jalla.
Oleh karenanya, satu-satunya jalan untuk memperoleh seorang ulil amri yang amanah adalah menggunakan syariat Islam secara totalitas dalam seluruh lini kehidupan. Karena hanya ulil amri yang amanahlah yang mampu berkuasa sesuai kehendak Allah agar diturunkan keridaanNya ke muka bumi menjadi negeri yang baldatun thaiyibatun wa rabbun ghafuur.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah dengan jelas memberikan peringatan kepada manusia tanpa keraguan sedikitpun di dalamnya bahwa,
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka memiliki pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 36). Wallahu a'lam.***
Baca juga:Setiap Pemimpin Adalah Cerminan Rakyatnya: Kalian Akan Dipimpin Oleh Orang yang Seperti Kalian