Adapun ketika masyarakat hidup di bawah sistem sekuler seperti saat sekarang ini, muhasabah tetap menjadi kewajiban, meski fokusnya adalah mengkritisi kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam serta hal-hal yang menimbulkan kesengsaraan bagi umat. Kritik tersebut dimaksudkan sebagai nasihat agar penguasa menyadari kekeliruannya, bertaubat, dan berupaya meninggalkan sistem sekuler menuju penerapan sistem Islam.
Oleh karena itu, muhasabah tidak boleh disamakan dengan bughat. Dalam fikih Islam, bughat adalah tindakan pemberontakan yang dilakukan dengan mengangkat senjata atau menggunakan kekuatan untuk melawan pemerintahan yang sah. Sementara itu, muhasabah merupakan penyampaian nasihat, kritik, dan koreksi secara syar'i sebagai wujud kepedulian terhadap agama dan kemaslahatan umat, bukan upaya merebut kekuasaan atau menciptakan kekacauan.
Baca juga:Demokrasi dan Pemilu
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hari ini Presiden bukanlah ulil amri meski keduanya memiliki status sebagai pemimpin. Presiden adalah istilah bawaan dari sistem yang memiliki kepemimpinan yang khas dengan sistem bawaannya yaitu sekular kapitalisme. Sistem yang menjauhkan agama dari kebijakan publik ini serta merta akan mempengaruhi pola kepemimpinan dan keputusan yang akan diambil penguasa, termasuk ketika bertentangan dengan hukum syariat.
Sementara ulil amri adalah istilah khas untuk pemimpin yang menjalani kepemimpinannya selaras dengan hukum syariat. Maka secara tidak langsung sistem pengelolaan negara akan diatur menurut hukum yang telah ditetapkan oleh pemilik syariat yakni Allah Azza wa Jalla.
Oleh karenanya, satu-satunya jalan untuk memperoleh seorang ulil amri yang amanah adalah menggunakan syariat Islam secara totalitas dalam seluruh lini kehidupan. Karena hanya ulil amri yang amanahlah yang mampu berkuasa sesuai kehendak Allah agar diturunkan keridaanNya ke muka bumi menjadi negeri yang baldatun thaiyibatun wa rabbun ghafuur.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah dengan jelas memberikan peringatan kepada manusia tanpa keraguan sedikitpun di dalamnya bahwa,
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka memiliki pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 36). Wallahu a'lam.***
Baca juga:Setiap Pemimpin Adalah Cerminan Rakyatnya: Kalian Akan Dipimpin Oleh Orang yang Seperti Kalian