Ternyata Dugaan Lahan Hibah PT TPP Dikuasai Pribadi Sudah Pernah Dilaporkan, Hasilnya?

datariau.com
704 view
Ternyata Dugaan Lahan Hibah PT TPP Dikuasai Pribadi Sudah Pernah Dilaporkan, Hasilnya?
dok.
Ketua LSM MPR Ber-Nas Hatta Munir.

RENGAT, datariau.com - Untuk memperjelas status Lahan eks PT Tunggal Perkasa Plantations Hak Guna Bangunan Nomor 83 yang sebagaian besar diduga telah dikapling-kapling dijadikan hak milik pribadi, LSM di Inhu sudah pernah membuat laporan.

Lahan ini diduga dikuasai oleh sekelompok warga mengatasnamakan tokoh masyarakat, sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Kabupaten Inhu.

Berdasarkan data yang terhimpun tim Datariau.com, Ketua LSM MPR Ber-Nas Hatta Munir melaporkan permasalahan kaplingan di dalam lahan eks TP TPP HGB nomor 83 ke Bupati Inhu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu.

Terkait hal ini Ketua LSM MPR Ber-Nas Hatta Munir saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (5/11/2016) membenarkan bahwa dirinya pernah melaporkan perihal tanah di lahan eks PT TPP HGB Nomor 83 yang diduga sebagiannya sudah dikuasai menjadi milik pribadi.

"Benar, tanggal 29 September 2011 atas nama LSM MPR Ber-Nas melaporkan dugaan kaplingan di lahan eks PT TPP di HGB nomor 83. Dimana tanah tersebut pada tahun 2001 telah dipermasalahakan oleh masyarakat karena adanya dari pihak orang tertentu telah melakukan pengaplingan tanah untuk dimiliki secara pribadi. Dan diduga telah melakukan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) melalui inisial WA kepala desa Candirejo pada saat itu," papar Hatta Munir.

Disebutkan, bahwa tanah yang diduga dimiliki secara pribadi adalah tanah garapan yang telah lama dikuasai para pihak. Berdasarkan SKT pihak BPN Inhu telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM).

"Demi untuk mempertahankan asset daerah yang dapat dipergunakan untuk kepentingan umum, kami dari pihak LSM MPR Ber-Nas melaporkan hal ini agar Pemda Inhu dan BPN Inhu untuk dapat mencabut atau membatalkan SHM yang telah diterbitkan kepada para pihak yang mengaku seolah-olah tanah garapan," ujarnya.

"Sekarang ini kami heran dan bertanya-tanya, kok tanah asset pemerintah bisa dikuasai dengan cara pribadi dan bahkan di tanah tersebut sudah berdiri bagunan. Kalau memang bisa di asset pemerintah dirikan bangunan berarti di lapangan bola kaki Garuda, depan balai adat dan depan kantor Bupati atau asset lainnya bisa juga dibagun oleh warga," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)