Ternyata Anggota DPRD Inhu Juga Pernah Surati Bupati Terkait Lahan HGB PT TPP yang Diduga Dikuasai Pribadi

datariau.com
830 view
Ternyata Anggota DPRD Inhu Juga Pernah Surati Bupati Terkait Lahan HGB PT TPP yang Diduga Dikuasai Pribadi
Heri
Surat DPRD saat itu melaporkan lahan HGB PT TPP.

RENGAT, datariau.com - Terkait adanya gejolak dugaan pengkaplingan tanah di lahan eks PT TPP di HGB Nomor 83, ternyata pada tahun 2002 sebanyak 7 orang anggota DPRD Inhu yang berdomisili di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu juga menyampaikan laporan secara tertulis ke Bupati Inhu. Laporan tersebut tertanggal 2 September 2002.

"Sehubungan dengan adanya pengkaplingan tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintahan Desa Candi Rejo, Oknum Pegawai Kantor Camat Pasir Penyu dan Oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhu, yang terletak di sekitar lokasi Pasar Baru air Molek atau pasar Sri Gading, bersama ini kami harapkan kebijakan Bapak kiranya hal tersebut dapat diambil tindakan dengan membatalkan SKT maupun Sertipikat atas tanah dimaksud," demikian petikan surat tersebut yang sampai ke tangan redaksi datariau.com, Ahad (6/11/2016).

Sebagaian tanah yang diduga dikapling itu merupakan bagian dari HGB PT TPP yang seharusnya nanti dikembalikan kepada negara atau pemerintah daerah. Tanah tersebut saat ini diduga sudah dikapling oleh oknum mengatasnamakan pribadi para keluarganya dengan mengikutsertakan beberapa orang masyarakat lainya. Padahal, lahan tersebut dihibahkan perusahaan kepada pemerintah untuk menjadi asset negara, nyatanya, saat ini bergejolak karena diduga di atas lahan itu berdiri bangunan pribadi bahkan tersiar kabar lahan itu dikapling dan dibuat surat atas nama pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kami atas nama wakil rakyat dan mewakili masyarakat merasa kebertan, apapun status tanah tersebut, sebaiknya tidak harus menjadi milik pribadi atau perseorangan dengan hanya bermaksud mencari keuntungan sendiri. Bahkan sudah ada yang memperjualbelikan tanah tersebut pada pihak ketiga. Demikian hal ini kami laporkan ke Bapak Bupati kiranya hal tersebut dapat ditindaklanjuti sebelum kemarahan masyarakat lainnya memuncak sehingga dapat menimbulkan gejolak sosial, yang akan dapat mengganggu kondisi yang selama ini sudah kondusif," tulis anggota DPRD dalam surat tersebut.

Adapun anggota DPRD yang pernah melaporkan perihal lahan ini di antaranya Zaharman Kas Ketua Komosi IV, H Zulfardi Azzhri Ketua Komisi I, Seno Harto Wakil Ketua Komisi IV, Adli Juran MBA Wakil Ketua Komisi I, Agustiar Ahalik Anggota Komisi III, Marpoli Anggota Komisi III dan Ubai Dillah Anggota Komisi IV.



Terpisah, Seno Harto mantan Anggota DPRD Inhu periode 2002 yang ikut mendatangani surat laporan ke Bupati saat dikonfirmasi melalui selulernya Sabtu (5/11/2016) malam membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, dikala itu kami atas nama Anggota DPRD Inhu yang berdomisili di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu pernah melaporkan ke Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman untuk membatalkan segala jenis surat yang dimiliki perorangan di HGB PT TPP di areal Pasar Baru atau Pasar Sri Gading. Keputusan kala itu semua surat tanah SKT maupun Sertipikat yang berada di HGB PT TPP sudah dibatalkan oleh Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman," sebutnya.

Saat disinggung jika benar kala itu segala surat sudah dibatalkan oleh Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman, mengapa masih ada informasi bahwa di lahan tersebut ada oknum pribadi yang memiliki Sertipikat dan bahkan ada yang nekad mendirikan bangunan permanen seperti Ruko, Seno pun mengaku heran dan tidak habis fikir.

"Secara pribadi saya pun heran, kok ada yang nekad juga mendirikan bangunan ruko di HGB PT TPP sampai dua tingkat," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)