JAKARTA, datariau.com - Kebiasaan perusahaan meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat lamaran kerja kini menjadi sorotan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa praktik penggandaan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP saat ini telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya sehingga secara teknis tidak lagi perlu difotokopi untuk keperluan verifikasi identitas. Pemerintah mendorong lembaga maupun perusahaan menggunakan sistem pembacaan digital melalui card reader dibanding mengumpulkan salinan fisik dokumen identitas.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena hingga saat ini banyak perusahaan masih mencantumkan syarat melampirkan fotokopi KTP dan KK dalam proses rekrutmen. Padahal, kedua dokumen tersebut memuat data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, data keluarga, hingga informasi administrasi lainnya yang dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga:Komisi III Minta RSD Madani Jangan Persulit Masyarakat KTP Pekanbaru, Wajib Langsung Dilayani
Sejumlah pakar keamanan siber juga mengingatkan tingginya risiko kebocoran data dari dokumen identitas yang dikumpulkan saat proses lamaran kerja. Chairman CISSReC Pratama Persadha menyebut penggunaan dan penyimpanan data identitas harus berada dalam kerangka perlindungan data pribadi yang ketat. Sementara pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai fotokopi KTP sangat rentan karena sering kali tidak memiliki standar penyimpanan dan pemusnahan yang jelas.
Alfons bahkan mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan data melalui lowongan kerja palsu yang sengaja dibuat untuk mengumpulkan dokumen identitas masyarakat. Menurutnya, pelamar perlu lebih berhati-hati sebelum mengirimkan salinan KTP, KK, maupun dokumen pribadi lainnya kepada pihak yang belum jelas kredibilitasnya.
Secara hukum, perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam regulasi tersebut, data kependudukan termasuk NIK merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Penyalahgunaan atau penyebaran data tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:Gawat!! Data Wajib Pajak Bocor, Penipu Berusaha Meretas Ponsel Pengguna, Waspada!