Ternyata Sertipikat Lahan Hibah PT TPP Belum Sampai ke Bagian Asset Pemkab Inhu

datariau.com
915 view
Ternyata Sertipikat Lahan Hibah PT TPP Belum Sampai ke Bagian Asset Pemkab Inhu
Heri
Kabag Bagian Asset Sekda Inhu Endang Mulyawan.

RENGAT, datariau.com - Sejak penyerahan dua Hak Guna Usaha (HGB) PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) pada tanggal 20 April 2016, Kabag Bagian Asset Sekda Kabupaten Inhu mengaku belum ada terima Sertipikat hibah HGB Nomor 83 tertanggal 8 Juni 1989 seluas 5,8 hektare dan HGB nomor 56 tertanggal 17 Oktober 1986 seluas 0,6 hektare, yang diserahkan oleh Presiden Direktur PT TPP Bambang Dwi Cahyo.

Lahan hibah HGB nomor 83 seluas 5,8 heter dan nomor 56 seluas 0,6 hetar eks PT TPP yang beralamat di Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir penyu yang diserahkan enam bulan yang lalu, diterima oleh Wakil Bupati Inhu H Khairizal SE Msi dan disaksikan oleh Notaris Neni Sanitra di Gedung Buana Sakti Airmolek.

"Kami dari Bagian Asset Sekda Inhu sampai sekarang belum ada terima penyerahan lahan eks PT TPP maupun surat sertipikat-nya," ungkap Kabag Bagian Asset Sekda Inhu Endang Mulyawan saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2016).

Disinggung bahwa lahan HGB nomor 83 seluas 5,8 hetere yang dihibahkan oleh PT TPP sebagiannya diduga sudah menjadi miliki pribadi dan bahkan sudah terbit surat SKGR, SKT bahkan sudah ada yang Sertipikat, Kabag Asset tampak tidak bisa banyak berbuat.

"Kalau Sertipikat-nya sudah kami terima, kita akan melakukan pengukuran ulang lahan tersebut. Dan kalau benar di lahan tersebut sudah ada yang milik secara pribadi atau sudah bersurat sebagaimana yang disampaikan, langkah pertama kita beri tahu terlebih dahulu ke bapak Bupati," terangnya.

"Selanjutnya kita tunggu apa yang akan beliau perintahkan ke kita, kalau beliau perintahkan suruh melanjutkan ke hukum, akan kita lanjutkan," lanjutnya.

"Tapi, untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke Kabag Ekonomi dan BPN Inhu. Karena saya yakin, sebelum BPN menerbitkan surat Sertipikat hibah lahan eks PT TPP tentu mereka melakukan pengukuran terlebih dahulu," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)