Lahan Milik Pemkab Inhu Hibah dari HGB Nomor 83 Eks PT TPP Semakin Tidak Jelas

datariau.com
806 view
Lahan Milik Pemkab Inhu Hibah dari HGB Nomor 83 Eks PT TPP Semakin Tidak Jelas
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Penyerahan dua Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 83 tertanggal 8 Juni 1989 seluas 5,8 hektare dan HGB nomor 56 tertanggal 17 Oktober 1986 seluas 0,6 hektare, oleh Presiden Direktur PT TPP Bambang Dwi Cahyo yang diterima oleh Wakil Bupati Inhu H Khairizal SE Msi dan disaksikan oleh Notaris Neni Sanitra di Gedung Buana Sakti Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu pada hari Rabu (20/4/2016) lalu sekitar pukul 14.20 Wib, sepertinya semakin tidak jelas.

Menurut informasi yang dirangkum datariau.com di lapangan, ukuran dan batas-batas lahan itu sampai saat ini belum jelas, maka masyarakat menyebut penyerahan itu seperti kucing dalam karung, tidak jelas belangnya. Akibatnya, hampir sebagian lahan diduga dikuasai pribadi dan bahkan ada yang kabarnya disertipikat oleh oknum yang ingin menguasai lahan tersebut.

"Seharusnya sebelum menerima penyerahan lahan itu, Pemda Inhu dan PT TPP melakukan pengukuran ulang terlebih dahulu, jadi tahu dimana titik batasnya. Masyarakat sangat berharap ketegasan Pemda Inhu untuk melakukan penataan asset yang bergerak maupun asset yang tidak bergerak milik pemerintah," kata seorang masyarakat Inhu, Jumadi kepada datariau.com, Selasa (1/11/2016).

Saat ini, beberapa asset milik Pemda Inhu tidak jelas statusnya dan ada pula yang tidak diketahui ukuran serta batas-batasnya seperti lahan yang dihibahkan PT TPP ini. "Kalau memang bisa HGB PT TPP dimiliki secara pribadi dan dapat diterbitkan surat, mengapa tidak sekalian saja lahan HGU PT TPP yang masih berdiri kelapa sawit itu dibuatkan surat," ketus Jumadi.

Penyerahan dua HGB saat itu juga disaksikan oleh Ketua DPRD Inhu Miswanto, Wakil Ketua I DPRD Sumini dan Wakil Ketua II DPRD Adila Ansori, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, pejabat di lingkungan Pemkab Inhu, Camat Pasir Penyu serta jajaran manajeman PT TPP.

Terpisah, salah seorang pegawai kecamatan Pasir Penyu yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada tahun 2000 dan tahun 2001 pihaknya sudah melakukan pengukuran lahan tersebut mulai dari jalan Sultan Ibrahim hingga di tikungan jalan Jendral Suderiman depan Polsek Pasir penyu, dan bagian selatan berbatasan dengan lapangan bola kaki Garuda.

"Setahun kemudian di bangun Pasar Sri Gading dan Balai Adat, kalau tidak salah saya, ada sekitar 30 an kapling atau porsil yang dikuasai menjadi milik pribadi," ujarnya.

"Seingat saya Kantor PDAM Kecamatan Pasir Penyu sekarang ini berdiri di tanah HGB eks PT TPP," terangnya saat bincang-bingang dengan tim Datariau.com di kantin depan kantor Camat Pasir Penyu. Selasa (1/11/2016).

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:Hibah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)