Pansus DPRD Pekanbaru Matangkan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi, Tidak Semua Tempat Boleh Dipungut Parkir

datariau.com
1.161 view
Pansus DPRD Pekanbaru Matangkan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi, Tidak Semua Tempat Boleh Dipungut Parkir
Foto: Endi
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pekanbaru Arwinda Gusmalina ST (kiri) saat usai rapat.

Srikandi PAN ini juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini masih berjalan sesuai mekanisme yang ada. Yang pasti, sesuai dengan amanat UU, Ranperda ini diberikan batas pembahasannya paling lambat akhir tahun tahun 2023. Terhitung, Perda ini sudah mulai diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

"Kita targetkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru ini sebelum akhir tahun diketuk palu," harap Arwinda. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)