DATARIAU.COM - Digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia, yang dimanifestasikan melalui Core Tax Administration System (CTAS), sering kali dinarasikan sebagai pemecahan masalah (panacea) atas rendahnya rasio pajak negara. Berdasarkan teori New Public Management (NPM), digitalisasi dipandang sebagai instrumen vital untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, dan pelayanan publik melalui mekanisme teknologi informasi. Narasi pemerintah cenderung menitikberatkan pada seamless integration sebagai solusi untuk menekan tax gap dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, di balik optimisme ini, terdapat sebuah paradoks empiris yang jarang dibahas: digitalisasi yang dirancang untuk mempermudah kepatuhan justru menciptakan "dinding" aksesibilitas bagi wajib pajak yang berada di luar ekosistem digital yang mapan.
Fenomena ini menciptakan kesenjangan antara realitas kebijakan yang diidealkan dengan praktik di lapangan. Digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia, yang dimanifestasikan melalui Core Tax Administration System (CTAS), sering kali dinarasikan sebagai pemecahan masalah (panacea) atas rendahnya rasio pajak negara. Berdasarkan teori New Public Management (NPM), digitalisasi dipandang sebagai instrumen vital untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, dan pelayanan publik melalui mekanisme teknologi informasi.
Baca juga:Kasus Korupsi BUMN: Alarm Penting Penguatan Tata Kelola Perusahaan
Transformasi digital dalam administrasi perpajakan di Indonesia bukan sekadar perpindahan platform dari manual ke digital, melainkan sebuah pergeseran paradigma yang menuntut kapasitas teknis dari wajib pajak. Namun, di balik narasi kemudahan, terdapat kesenjangan literasi digital yang nyata antara pusat ekonomi dan daerah periferi. Kebijakan yang cenderung seragam sering kali mengabaikan disparitas infrastruktur, sehingga memaksa wajib pajak di wilayah tertinggal untuk menanggung biaya kepatuhan tambahan, seperti biaya konsultan atau perangkat IT. Akibatnya, digitalisasi yang seharusnya menjadi alat inklusi justru berisiko menjadi filter sosial yang memarginalkan mereka yang tidak memiliki akses teknologi, mengubah kendala teknis menjadi eksklusi administratif yang sistemik.
Narasi pemerintah cenderung menitikberatkan pada seamless integration sebagai solusi untuk menekan tax gap dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, di balik optimisme ini, terdapat sebuah paradoks empiris yang jarang dibahas: digitalisasi yang dirancang untuk mempermudah kepatuhan justru menciptakan "dinding" aksesibilitas bagi wajib pajak yang berada di luar ekosistem digital yang mapan. Fenomena ini menciptakan kesenjangan antara realitas kebijakan yang diidealkan dengan praktik di lapangan.
Baca juga:
Desentralisasi Fiskal: Jalan Menuju Kemandirian Daerah atau Sekadar Memindahkan Ketergantungan?
Secara teoretis, implementasi sistem perpajakan digital di Indonesia bersandar pada Technology Acceptance Model (TAM), yang mengasumsikan bahwa tingkat adopsi sistem bergantung pada perceived ease of use (persepsi kemudahan) dan perceived usefulness (persepsi kegunaan). Namun, ketika dihadapkan dengan teori birokrasi Weberian yang menekankan pada prosedur kaku dan formalitas, sistem digital sering kali mengalami "benturan". Otoritas pajak sering kali berasumsi bahwa wajib pajak adalah entitas homogen dengan kapabilitas digital yang seragam. Padahal, realitas empiris menunjukkan adanya heterogenitas yang ekstrem. Digitalisasi, dalam konteks ini, tidak sekadar mengotomatisasi proses manual, tetapi juga merestrukturisasi relasi kekuasaan antara negara dan subjek pajak, yang secara tidak langsung menuntut tingkat literasi digital yang tinggi sebagai syarat untuk memenuhi kewajiban hukum.
Studi kasus pada fase transisi implementasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia menunjukkan adanya "bottleneck" administratif. Sebagai contoh, kewajiban penggunaan e-Faktur dan sistem pelaporan real-time mengharuskan infrastruktur konektivitas yang stabil. Bagi korporasi besar (Tier-1), sistem ini memang menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan. Namun, bagi pelaku UMKM di wilayah dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas, sistem ini menjadi beban biaya baru. Mereka dipaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk upgrading perangkat keras, koneksi internet, hingga jasa konsultan pajak. Inilah bentuk inefisiensi yang "tersembunyi". Secara empiris, meskipun data yang masuk ke sistem DJP menjadi lebih akurat, terjadi penurunan partisipasi pada segmen wajib pajak tertentu karena hambatan teknis yang tidak terantisipasi oleh regulator.

Namun, bila dilihat dari segi realita kondisi masyarakat sendiri juga bisa memengaruhi seberapa jauh digitalisasi perpajakan sudah berjalan dan bagaimana dari adanya kemajuan praktik bisa memengaruhi atau memberikan kesenjangan atau bahkan keterbatasan akses bagi beberapa orang, diantaranya terjadi:
1. Uniformitas Kebijakan vs. Disparitas Wilayah: Argumen utama di sini adalah kebijakan pajak digital di Indonesia bersifat sentralistik (one-size-fits-all). Anda dapat menuliskan bahwa otoritas pajak berasumsi wajib pajak memiliki akses internet stabil dan perangkat yang mumpuni secara merata. Namun, faktanya, Indonesia memiliki kesenjangan infrastruktur yang lebar antara pusat ekonomi dan daerah periferi.
2. Munculnya 'Ekonomi Perantara' (Intermediary Economy): Karena wajib pajak di daerah tidak memiliki kapabilitas digital yang memadai, mereka terpaksa "mengalihdayakan" kewajiban pajak mereka kepada pihak ketiga atau konsultan pajak. Ini menciptakan inefisiensi baru: bukan efisiensi proses, melainkan munculnya biaya ekonomi tambahan bagi wajib pajak yang seharusnya bisa dihindari jika sistem lebih inklusif.
3. Eksklusi Sosial secara Administratif: Bahwa digitalisasi, jika tanpa dibarengi literasi, bukan lagi sekadar alat administrasi, melainkan sebuah filter sosial. Mereka yang "tidak cakap digital" secara otomatis menjadi subjek pajak yang terpinggirkan, yang berisiko terkena sanksi administratif bukan karena ketidaktundukan (willful non-compliance), tetapi karena keterbatasan akses.