Pansus DPRD Pekanbaru Matangkan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi, Tidak Semua Tempat Boleh Dipungut Parkir

datariau.com
1.160 view
Pansus DPRD Pekanbaru Matangkan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi, Tidak Semua Tempat Boleh Dipungut Parkir
Foto: Endi
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pekanbaru Arwinda Gusmalina ST (kiri) saat usai rapat.

PEKANBARU, datariau.com - Panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru saat ini terus mematangkan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengantongi beberapa hal yang perlu dan patut untuk dimasukkan di Ranperda Pajak dan Retribusi Kota Pekanbaru ini.

Namun, data yang didapatkan tersebut, tetap mengacu kepada aturan yang ada. Yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kita sudah bahas secara rinci. Memang, belum final. Tapi paling tidak sudah ada draf tentang retribusi parkir, serta tempat dan daerah mana saja yang tidak boleh dipungut parkir," kata Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pekanbaru Arwinda Gusmalina ST, Selasa (26/9/2023).

Arwinda mengatakan, dari draf yang sudah disiapkan, salah satunya yakni untuk jalan lingkungan atau gang tidak ada lagi pungutan parkir. Termasuk juga di kawasan fasum, fasilitas SPBU, rumah ibadah, perkantoran juga tak boleh dipungut parkir.

Begitu juga kawasan parkir wajib ada rambu, marka dan keterangan tarif (sesuai PP No. 79 tahun 2013). Jika tidak, maka tidak dibenarkan ada dipungut parkir.

Ditambahkan Arwinda, dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru ini nantinya akan diberlakukan pungutan berdasarkan kategori atau zona, yang penerapannya harus berdasarkan kajian teknis dari Dishub dengan justifikasi tarif berdasarkan situasi kondisi secara objektif, yang ditetapkan melalui Perwako.

"Penentuannya nanti berdasarkan digitalisasi berbasis Teknologi Informasi," ujarnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)