PEKANBARU, datariau.com - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menyayangkan proyek pembangunan swalayan di Jalan Jenderal Sudirman tetap berlangsung di atas lahan berstatus sengketa dan belum mengantongi izin mendirikan bangunan.
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru juga telah melakukan tinjauan lapangan ke lokasi proyek pada Rabu (7/5/2025), saat itu Komisi IV mengeluarkan rekomendasi penyegelan dan penghentian pekerjaan proyek tersebut, namun aktivitas konstruksi terpantau masih berjalan hingga Kamis (15/5/2025) kemarin.
Proyek yang diklaim sebagai pembangunan swalayan terbesar di Kota Pekanbaru itu berdiri di atas lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi. Status lahan tersebut tengah disengketakan dua pihak yang sama-sama mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru telah menetapkan status status quo atas lahan tersebut. Selain persoalan kepemilikan, proyek juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Legal standing proyek ini tidak ada. Izin PBG pun tidak pernah diterbitkan oleh Dinas terkait. Kami sudah minta Satpol PP menyegel lokasi, tetapi belum ada tindakan hingga hari ini,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, Kamis (15/5/2025).
Baca juga:
Sudah Banyak Makan Korban, Tiang dan Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Harus Segera Ditertibkan
Di lapangan, sejumlah alat berat masih beroperasi di balik pagar seng setinggi dua meter. Aktivitas pembangunan seperti pemasangan besi konstruksi dan penimbunan lahan masih berlangsung.

Tampak lokasi proyek pembangunan swalayan. (Sumber foto: Riauterkini.com)
Juru Bicara Komisi IV, Zulfan Hafiz, mengatakan bahwa dinas-dinas teknis seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di lahan tersebut.
“Proyek ini berjalan tanpa dasar hukum. Bahkan BPN pun menyatakan ada tumpang tindih sertifikat. Ini sudah cukup alasan untuk menghentikan kegiatan di lapangan,” kata Zulfan.
Zulfahmi juga mempertanyakan lambannya respons penegak Peraturan Daerah dalam menangani kasus ini. “Kalau rekomendasi DPRD saja tidak dijalankan, lalu siapa yang bisa diandalkan untuk menegakkan hukum?” kata Zulfan.
Zulfahmi menduga ada tekanan politik atau kepentingan bisnis tertentu yang membuat proses penghentian proyek tersendat. DPRD berencana memanggil kembali semua pihak terkait termasuk aparat penegak hukum. Komisi IV menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
Baca juga: DPRD
Ingatkan Pemko Pekanbaru Lengkapi Armada Angkut Sampah yang Layak Untuk
LPS, Roni: Jika Tidak, Kita Akan Ajukan Proposal ke Provinsi dan Pusat
Kontraktor Sebut Hanya Jalankan Perintah
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD beberapa waktu lalu, pihak kontraktor PT Nusa Raya Cipta (NRC) menyatakan hanya menjalankan perintah dari pemberi kerja.
Mereka menyebut nama Ronny Attan sebagai pemilik proyek, namun enggan menjelaskan lebih jauh soal status lahan maupun legalitas pembangunan.
“Kami hanya pelaksana. Soal izin dan kepemilikan bukan kewenangan kami,” ujar Humas NRC, Raya Efendi.
Pihak Ronny Attan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya awak media untuk meminta konfirmasi juga belum membuahkan hasil. Tim media masih terus melakukan upaya konfirmasi untuk segera dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Baca juga: Pengendara Jatuh Lagi dari Flyover SKA, DPRD Pekanbaru: Jangan-jangan Tidak Layak Dilewati Sepeda Motor