Pembangunan Swalayan Tanpa Izin Tak Kunjung Ditertibkan, Walikota Diminta Evaluasi Kinerja Satpol PP Pekanbaru

datariau.com
215 view
Pembangunan Swalayan Tanpa Izin Tak Kunjung Ditertibkan, Walikota Diminta Evaluasi Kinerja Satpol PP Pekanbaru
Foto: Endi
Suasana rapat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta Satpol PP Kota Pekanbaru dapat segera menindaklanjuti rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Pekanbaru untuk menertibkan aktivitas pembangunan swalayan di Jalan Jenderal Sudirman.

Rekomendasi itu diterbitkan usai rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan sejumlah OPD Pemko Kamis pekan lalu (3/7/2025), membahas terkait aktivitas pembangunan di Jalan Sudirman tersebut.

"Benar, kita sudah menerima surat itu. Langsung diteken oleh Kepala DPM-PTSP Akmal Khairi, tertanggal 4 Juli," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Selasa (8/7/2025).

Ditambahkan Roni, dengan sudah terbitnya surat rekomendasi ini, Satpol PP Kota Pekanbaru diharapkan bekerja sesuai aturan yang ada.

Sebab, jika aktivitas pembangunan itu tidak ditertibkan, maka bisa menjadi preseden buruk ke depan. Ia menegaskan, sebagai penegak Perda, Satpol PP tidak tebang pilih.

"Ini kan memilukan. Kita harap menjadi atensi Walikota Agung terkait kinerja Satpol PP ini," tegasnya.

Sebagai diketahui, Komisi IV DPRD Pekanbaru rapat dengan sejumlah OPD Pemko, Kamis sore (3/7/2025). Namun, Satpol PP Kota Pekanbaru tidak hadir memenuhi panggilan.

Padahal, kehadiran OPD penegak Perda Kota Pekanbaru tersebut sangat dinantikan, seiring pembiaran aktivitas pembangunan swalayan di Jalan Sudirman Pekanbaru, tepatnya diantara showroom Wuling dan Resto Koki Sunda.

Hearing sebelumnya pada 7 Mei, Satpol PP juga tidak hadir. Padahal, dalam hearing tersebut hadir sejumlah OPD Pemko diantaranya BPN Pekanbaru, PT Nusa Raya Cipta, selaku kontraktor pembangunan.

Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah beberapa kali menggelar hearing, soal pembangunan supermarket terbesar di Indonesia, di pusat Kota Pekanbaru ini.

Hasil pembahasan bersama pihak terkait, bahwa ada masalah di lahan 6 hektar yang kini dibangun. Ada tumpang tindih 7 SHM (surat hak milik), yang pada akhirnya sejak beberapa tahun lalu, sudah diblokir BPN Pekanbaru, dengan status quo.

Tentunya pembangunan di Sudirman tersebut, dipastikan tidak ada mengantongi izin resmi, dari OPD terkait. Sehingga Komisi IV merekomendasikan Satpol PP agar dapat menghentikan kegiatan pembangunan tersebut. Namun sampai hari ini, tidak juga dilaksanakan. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)