PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, S.H., menerima keluhan masyarakat terkait dugaan masih adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Rumbai yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Zulkardi memastikan DPRD akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama instansi terkait.
Keluhan itu disampaikan warga saat pelaksanaan reses Zulkardi di Kelurahan Agrowisata, RW 05 RT 03, Kecamatan Rumbai. Dalam sesi dialog, salah seorang warga mengungkapkan masih ada perusahaan yang hanya memberikan upah kepada pekerja sekitar Rp1.800.000 per bulan, atau jauh di bawah besaran UMK Kota Pekanbaru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Zulkardi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang wajib menerapkan UMK harus mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami akan menjadwalkan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di wilayah Rumbai. Kami juga meminta masyarakat menyampaikan data perusahaan yang diduga masih membayar upah di bawah ketentuan. Jika ada laporan, akan kami tindak lanjuti bersama instansi terkait," ujar Zulkardi.
Baca juga:Reses Zulkardi, Warga Rumbai Keluhkan Keterbatasan Lampu Penerangan Jalan dan Rawan Begal
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Zulkardi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, besaran UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46 per bulan. Dengan demikian, perusahaan yang berkewajiban menerapkan UMK tidak diperbolehkan membayar pekerja di bawah angka tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan pengupahan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan tenaga kerja.
"Kalau memang masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK tanpa dasar hukum yang sah, silakan laporkan kepada kami. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi," katanya.
Baca juga:Zulkardi: Sebelum Pemasangan 1.000 Titik Wifi Gratis, Pemko Pekanbaru Harus Menata Jaringan Provider Semrawut
Selain itu, Zulkardi mengimbau para pekerja agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, negara telah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja melalui berbagai regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai pengupahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, aturan teknis mengenai pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, Zulkardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja di Kota Pekanbaru. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (end)
Baca juga:Zulkardi Apresiasi Polresta Pekanbaru Tetapkan Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Kavling