Heboh! Reses Zulkardi di Kelurahan Agrowisata, Masyarakat Laporkan Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMK

datariau.com
108 view
Heboh! Reses Zulkardi di Kelurahan Agrowisata, Masyarakat Laporkan Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMK

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, S.H., menerima keluhan masyarakat terkait dugaan masih adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Rumbai yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Zulkardi memastikan DPRD akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama instansi terkait.

Keluhan itu disampaikan warga saat pelaksanaan reses Zulkardi di Kelurahan Agrowisata, RW 05 RT 03, Kecamatan Rumbai. Dalam sesi dialog, salah seorang warga mengungkapkan masih ada perusahaan yang hanya memberikan upah kepada pekerja sekitar Rp1.800.000 per bulan, atau jauh di bawah besaran UMK Kota Pekanbaru.

Menanggapi aspirasi tersebut, Zulkardi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang wajib menerapkan UMK harus mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami akan menjadwalkan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di wilayah Rumbai. Kami juga meminta masyarakat menyampaikan data perusahaan yang diduga masih membayar upah di bawah ketentuan. Jika ada laporan, akan kami tindak lanjuti bersama instansi terkait," ujar Zulkardi.

Baca juga:Reses Zulkardi, Warga Rumbai Keluhkan Keterbatasan Lampu Penerangan Jalan dan Rawan Begal


Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Zulkardi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, besaran UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46 per bulan. Dengan demikian, perusahaan yang berkewajiban menerapkan UMK tidak diperbolehkan membayar pekerja di bawah angka tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai kepatuhan terhadap aturan pengupahan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan tenaga kerja.

"Kalau memang masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK tanpa dasar hukum yang sah, silakan laporkan kepada kami. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi," katanya.

Baca juga:Zulkardi: Sebelum Pemasangan 1.000 Titik Wifi Gratis, Pemko Pekanbaru Harus Menata Jaringan Provider Semrawut


Selain itu, Zulkardi mengimbau para pekerja agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, negara telah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja melalui berbagai regulasi yang berlaku.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)