Heboh! Reses Zulkardi di Kelurahan Agrowisata, Masyarakat Laporkan Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMK

datariau.com
123 view
Heboh! Reses Zulkardi di Kelurahan Agrowisata, Masyarakat Laporkan Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMK

Ia menambahkan, ketentuan mengenai pengupahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, aturan teknis mengenai pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, Zulkardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja di Kota Pekanbaru. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (end)

Baca juga:Zulkardi Apresiasi Polresta Pekanbaru Tetapkan Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)