PEKANBARU, datariau.com - Masih maraknya aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah ruang publik Kota Pekanbaru mendapat perhatian dari DPRD Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra, meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru lebih serius dalam menangani persoalan gepeng yang masih ditemukan di berbagai titik.
Andry menilai, imbauan Dinsos kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gepeng belum cukup apabila tidak disertai sosialisasi yang tepat dan merata.
"Walaupun adanya imbauan dari Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru agar masyarakat Kota Pekanbaru berhenti memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis, kita menilai imbauan ini belum sampai ke tengah masyarakat jika tidak diiringi dengan sosialisasi yang tepat dan merata," kata Andry, Sabtu (25/9/2026).
Baca juga:Pimpinan DPRD Pekanbaru Sayangkan Razia Besar-besaran Pak Ogah Ternyata Belum Memberikan Efek Jera
Menurutnya, larangan masyarakat memberikan uang kepada gepeng perlu didukung dengan berbagai sarana informasi yang mudah dilihat dan dipahami masyarakat.
Ia menyarankan agar Dinsos Pekanbaru memasang spanduk maupun membagikan selebaran di berbagai ruang publik yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat.
"Imbauan larangan masyarakat memberikan uang kepada gepeng harus didukung dengan alat-alat informasi, seperti spanduk, selebaran yang terpasang di ruang publik, seperti di pasar-pasar, mal-mal, supermarket, halte, restoran dan rumah makan, warung kopi dan tempat umum lainnya," ujarnya.
Baca juga:Puluhan Gepeng hingga Pak Ogah Terjaring Razia, Ketua DPRD Dorong Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Konkret
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan terlebih dahulu secara masif agar masyarakat mengetahui adanya kebijakan tersebut.
Sebab, kata dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya imbauan dari Dinsos Pekanbaru yang meminta warga tidak memberikan uang kepada gepeng.
"Seharusnya imbauan ini harus disosialisasikan terlebih dahulu oleh pihak Dinsos Pekanbaru di tengah masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tahu. Sekarang ini, banyak masyarakat yang tidak tahu adanya imbauan dari Dinsos Pekanbaru yang melarang masyarakat memberikan uang kepada gepeng," katanya.
Baca juga:Komisi III Minta Penertiban Gepeng di Kota Pekanbaru Harus Berkelanjutan
Selain persoalan sosialisasi, Andry juga menyoroti kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tetap memberikan uang kepada gepeng.
Menurutnya, apabila aturan tersebut akan disertai sanksi, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketentuan tersebut.
"Jika ada penerapan sanksi kepada masyarakat yang memberikan uang kepada gepeng, hal ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat," tegasnya.
Baca juga:Gepeng Masih Berkeliaran di Pekanbaru, DPRD Usulkan Satgas Patroli Setiap Hari
Di sisi lain, Andry meminta Dinsos Pekanbaru tidak hanya mengandalkan imbauan kepada masyarakat. Dinas terkait dinilai perlu menyiapkan program penanganan yang menyentuh langsung para gepeng.
Ia berharap program tersebut mampu mengurangi aktivitas meminta-minta di ruang publik sekaligus mendorong penanganan gepeng secara lebih terarah.
"Selain itu, Dinas Sosial Kota Pekanbaru harus membuat program-program yang bisa membuat gepeng ini menjadi jera, dan tidak lagi melakukan aktivitas meminta-minta di tempat umum," pungkasnya. ***