Ini Hasil Rekontruksi Pembunuhan Anak Tiri di Rohil

datariau.com
2.503 view
Ini Hasil Rekontruksi Pembunuhan Anak Tiri di Rohil
Windy
Rekontruksi pelaku aniaya anak tiri hingga tewas.

ROHIL, datariau.com - Telah dilakukan rekontruksi perkara tidak pidana melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia, pasal 80 ayat 3 & ayat 4 UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Rabu 16 Mei 2017 sekira pukul 11:30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery mengatakan, pelaku yakni SY (25) warga Km 9 Balam Kec Bangko Pusako Kab Rohil.

"Adapun penganiayaan dilakukan oleh pelaku pada hari Selasa (9/5/2017) sekira pukul 01.00 Wib, dikarenakan korban Dafa (2) buang air besar di celana saat tidur,"terangnya, Kamis (18/5/2017).

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan Dafa (2) meninggal dunia pada hari Selasa (9/5/2017) pukul 15.30, berdasarkan laporan dari warga akhirnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku SY alias Syawal (25) ditangkap tim opsnal Polsek Bangko di rumah mertuanya di daerah Bagan Besar Kota Dumai pada hari Kamis (11/5/2017) pukul 21:00 WIB.

"Pelaku ditahan guna kepentingan penyidikan, untuk sementara dugaan kenapa pelaku begitu tega melakukan hal tersebut dikarenakan cemburu terhadap istrinya yaitu ibunya korban yang masih berhubungan via telepon dengan mantan suaminya," tutup Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery.

Penulis
: Windy
Editor
: Windy
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)