Bocah SD di Rohil Kejang-kejang Diracun Ibu Tiri, Pelaku Ditahan Polsek Pujud

datariau.com
791 view
Bocah SD di Rohil Kejang-kejang Diracun Ibu Tiri, Pelaku Ditahan Polsek Pujud

ROHIL, datariau.com - Penyidik Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil melakukan penahanan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RW (36) alamat Sei Daun Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil pada Rabu 8 Mei 2024 pukul 10.30 WIB.

Penahanan itu dilakukan setelah digelandang sekaligus dilaporkan seorang laki-laki bernama M (45) alamat Dusun Siluang III Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, atas ulahnya membubuhkan racun tikus ke minuman dan memberikan minuman tersebut kepada anak tirinya bernama I (11) yang tidak lain adalah ponakan M pada Ahad 5 Mei 2024 pukul 12.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, membenarkan pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur dan atau Percobaan pembunuhan.

"Kejadiannya saat itu pelapor sedang bekerja dan pelapor ditelepon oleh istri pelapor dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang," terangnya.

Selanjutnya pelapor pun pulang ke rumah, dan pelapor langsung bertanya kepada istrinya kenapa korban tersebut, selanjutnya istri korban menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya (terlapor) atas nama saudari RW, kemudian pelapor pun langsung membawa korban ke rumah sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku paman korban dan juga orang tua korban beserta keluarga datang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, dengan membawa Tersangka RW.

Dari hasil interograsi dari pelaku, bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur dan atau Percobaan Pembunuhan terhadap anak tirinya dengan cara memberi minuman merek Golda Coffe yang telah dimasukkan atau dicampur pelaku dengan racun tikus (timex) sebanyak 2 bungkus.

"Atas pengakuan tersebut kepada terlapor dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut, serta menyita Barang Bukti berupa 1 botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffe yang diduga dicampur dengan racun tikus (timex)," terangnya.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. (rls/sul)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)