DPRD Minta Pemko Pekanbaru Tinjau Ulang MoU dengan PT MPP

datariau.com
900 view
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Tinjau Ulang MoU dengan PT MPP
Ilustrasi (Foto: Internet)

PEKANBARU, datariau.com - PT Makmur Papan Permata (MPP) yang selama ini mengelola Pasar Sukaramai atau dikenal Pasar Ramayana Pusat di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, dinilai kurang maksimal. Untuk itu, DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Pemko Pekanbaru segera mengevaluasi MoU dengan perusahaan tersebut.

Hal ini berkaitan dengan Perda Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada rekomendasi khusus dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru terkait aset yang dimiliki Pemerintah kota Pekanbaru. Dimana berdasarkan pembahasan yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait, Pansus memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan guna kemajuan pengelolaan barang milik daerah kota Pekanbaru.

Diantaranya pansus meminta pemko Pekanbaru agar lebih mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah,sebab berdasarkan kajian pansus belum adanya perolehan PAD dari pemanfaatan barang milik daerah. Terkait dengan pengelolaan pasar Ramayana yang merupakan aset pemko Pekanbaru, Pansus merekomendasikan agar pemko meninjau ulang terhadap MoU antara pemerintah dengan PT MPP sebagai pengelola pasar Sukaramai Ramayana.

"Pansus juga meminta kepada pemko agar mengembalikan perjanjian kesepakatan pengelolaan pasar Sukaramai sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah kota Pekanbaru dengan PT MPP nomor 270/WK/1996, nomor 018/MPP/XI/1996, khususnya tentang hak pedagang yang berakhir tahun 2026, sebab Pasal 9 HURUF (G), PT MPP mengasuransikan bangunan di atas tanah HGB sampai dengan waktu berakhirnya kerja sama," ungkap Ruslan Tarigan, selaku Jubir Pansus.

Sehingga, lanjut Politisi PDIP ini, pansus meminta Pemko agar memerintahkan PT MPP untuk mengembalikan hak-hak pedagang sesuai MoU 1996, kecuali sudah ada kesepakatan lain antara pedagang dengan PT MPP setelah adanya perjanjian tersebut. Hal ini merupakan salah satu tolak ukur bagi pemko apakah memiliki kapabilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah atau asetnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa urgensi penetapan ranperda ini diantaranya untuk memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah, baik dari segi pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat maupun sebagai sumber pendapatan bagi daerah. Kami juga mengingatkan pentingnya pengaturan barang milik daerah, antara lain karena permasalahan aset dapat mempengaruhi predikat opini oleh BPK terhadap LHP LKPD kota Pekanbaru," tutup Ruslan. (rik)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:PT MPP
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)