DATARIAU.COM
- Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) RI berhasil menyita ratusan obat tradisional yang mengandung bahan kimia
berbahaya. Keberadaan
obat tersebut dilarang penggunaannya
karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh 73
UPT BPOM di seluruh wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli 2020 sampai dengan
September 2021, telah teridentifikasi sebanyak 53 item obat tradisional yang
mengandung bahan obat kimia, dan ini jelas dilarang," kata Deputi Bidang
Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Reri
Indriani, dalam Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen
Kesehatan, dan Kosmetik diJakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (13/10).
Sepanjang masa pandemi
COVID-19, BPOM secara rutin melakukan kegiatan sampling dan pengujian dengan
memprioritaskan terhadap produk yang dikaitkan dengan penanganan COVID-19.
Yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan klaim menjaga kesehatan
dan daya tahan tubuh, dan kosmetik berupa hand gel dan hand moisturizer yang
digunakan oleh masyarakat secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan.
Reri menuturkan, setelah
dilaksanakan analisis terhadap temuan bahan kimia obat yang terdapat di dalam
obat tradisional, BPOM mengidentifikasi adanya kecenderungan baru pada masa
pandemi COVID-19.
Berdasarkan hasil sampling
dan pengujian, beberapa obat tradisional ditemukan mengandung efedrin dan pseudoefedrin
yang sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai bahan kimia obat di
dalam obat tradisional.
"Sebagaimana kita
ketahui bahwa efedrin dan pseudoefedrin selain sintetis juga terdapat secara
alami pada tanaman yang merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau
Ma Huang yang lazim ditemukan pada obat tradisional China (traditional chinese
medicine), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar," ujar
Reri.
Penggunaan Ephedra sinica
pada obat tradisional tersebut,katanya, dapat digunakan secara tidak tepat
dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19. Ephedra sinica merupakan salah satu
bahan yang dilarang atau termasuk negative list dalam obat tradisional dan
suplemen kesehatan sesuai Peraturan Kepala BPOM dan Peraturan BPOM Nomor 11
Tahun 2020.
Berdasarkan hasil kajian
yang melibatkan para ahli dan asosiasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) dan Ikatan Apoteker Indonesia, produk obat tradisional yang
mengandung Ephedra sinica tidak menahan laju keparahan pasien COVID-19, tidak
menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi tes usap (swab test)
menjadi negatif.
Menurut Reri, penggunaan
ephedra juga dapat membahayakan kesehatan, yakni pada sistem kardiovaskuler,
bahkan juga dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau
berlebihan.
Di samping itu, BPOM juga
menemukan bahan kimia obat yang sudah sering ditambahkan ke dalam obat
tradisional dan suplemen kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,
yakni sildenafil sitrat dan turunannya, tadalafil, deksametason, fenilbutason,
alopurinol, prednison, parasetamol, asetosal, natrium diklofenak, sibutramin
HCl, siproheptadin HCl dan tramadol.
Penambahan bahan kimia obat
tersebut, katanya, sangat membahayakan kesehatan penggunanya. Sebagai contoh,
deksametason dapat menyebabkan antara lain hiperglikemia dan osteoporosis,
sedangkan sildenafil dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan
kematian.
Sedangkan untuk produk
kosmetik dengan temuan bahan dilarang atau bahan berbahaya, didominasi oleh
hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10, kata dia.
Hidrokinon dapat menimbulkan
iritasi kulit menjadi merah dan rasa terbakar atau kulit kehitaman. Sementara,
pewarna K3 dan K10 merupakan bahan yang bersifat karsinogen atau bisa
menyebabkan kanker.
Sebagai bentuk implementasi
kerja sama dengan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan, BPOM juga telah
menerima laporan adanya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan atau
kosmetik yang mengandung baik bahan kimia obat, bahan dilarang ataupun bahan
berbahaya dari negara-negara sahabat.
Sesuai laporan yang diterima BPOM tersebut, tercatat ada
202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan dan juga 97 item kosmetik yang
mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang ataupun bahan berbahaya.(*)
Source
: merdeka.com