Ini Dia Kumpulan Nama yang Diharamkan dan Terlarang, Cek Sekarang!

datariau.com
153 view
Ini Dia Kumpulan Nama yang Diharamkan dan Terlarang, Cek Sekarang!

Nama-Nama yang Dimakruhkan (Tidak Disukai)


Pertama: Memberi nama dengan nama-nama yang arti dan lafazhnya tidak disukai oleh jiwa, lebih-lebih menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbagus nama.

Contoh dari nama semacam ini adalah Huyam dan Suham (jenis penyakit pada unta).

Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat.” [Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379]

Kedua: Memberi nama dengan nama-nama yang menimbulkan syahwat.

Seperti: Fatin (wanita penggoda), Syadi atau Syadiyah (biduanita).

Ketiga: Memberi nama dengan nama orang fasiq (yang gemar maksiat).

Seperti: Madona, Britney.

Keempat: Memberi nama yang menunjukkan dosa dan maksiat. Seperti: Zhalim.

Kelima: Memberi nama dengan nama-nama orang yang terkenal sombong. Seperti: Fir’aun, Haamaan, Qorun.

Keenam: Memberi nama dengan nama yang tidak memotivasi diri. Seperti: Hazn (sedih), Zahm (sempit).

Ketujuh: Memberi nama dengan nama-nama hewan. Seperti: Himar (keledai), Kalb atau Kulaib (anjing), Bagong.

Kedelapan: Memberi nama dengan nama yang disandarkan pada lafazh “ad diin” dan “al islam”.

Seperti: Muhyiddin (yang menghidupkan agama), Nuruddin (cahaya agama), Dhiyauddin (cahaya agama), Syamsuddin (cahaya agama), Qomaruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Nurul Islam (cahaya Islam).

Penamaan seperti di atas terlarang karena kebesaran kedua lafazh Islam dan Diin. Oleh karena itu mengaitkan nama tersebut pada Islam dan Diin adalah suatu kebohongan. Ambil misal orang yang namanya Muhyiddin, artinya orang yang menghidupkan agama. Pertanyaannya, kapan orang tersebut menghidupkan agama?

An Nawawi rahimahullah tidak suka dipanggil dengan Muhyiddin. Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak suka dipanggil Taqiyuddin (penjaga agama). Beliau berkata, “Keluargaku sudah sering memanggilku seperti itu dan akhirnya panggilan seperti itu tersebar luas.” [Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 54-55]

Kesembilan: Menggunakan nama yang bersusun (terdiri lebih dari dua kata atau lebih), sehingga menimbulkan kerancuan apakah yang dinamai tersebut satu atau beberapa orang.

Seperti: Muhammad Firdaus, Muhammad Ahmad, Muhammad Haris. Nanti akan dikira bahwa nama-nama ini terdiri dari dua orang, ada Muhammad sendiri, ada Firdaus sendiri. Apalagi jika nama tersebut terdiri dari tiga kata atau bahkan sampai tujuh kata?!

Kesepuluh: Sebagian ulama tidak menyukai memberi nama dengan nama para Malaikat yang khusus bagi mereka. Seperti: Jibril, Mikail, Isrofil. Kecuali Malik, nama ini bersekutu antara manusia dan malaikat, dan ada sebagian sahabat yang menggunakan nama Malik. [Lihat Al Ishobaah fi Tamyiz Ash Shohabah, 3/338-359. Dinukil dari “Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti”, Ustadz Abdul Hakim bin Amr Abdat, hal. 169, Darul Qolam]

Sedangkan menamai anak perempuan dengan nama malaikat, ini jelas haram karena ini sama halnya kelakukan orang musyrik yang menjadikan malaikat sebagai anak perempuan Allah. [Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 57]

Kesebelas: Sebagian ulama (di antaranya Imam Malik) tidak menyukai memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al Quran, seperti: Yasin, dan Thoha.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Adapun yang biasa disebut oleh orang awam bahwa “Yasin” dan “Thoha” adalah di antara nama-nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu tidaklah benar. Tidak ada satu pun hadits shahih, hadits hasan, hadits mursal atau pun atsar sahabat yang menyatakan demikian. Yasin dan Thoha hanyalah huruf biasa sebagaimana alif laam miim, haamiim, alif laam roo dan semacamnya.” [Tuhfatul Mawdud, Ibnul Qayyim, hal. 127, Maktabah Darul Bayan]

Tag:Haramnama
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)