Ini Dia Kumpulan Nama yang Diharamkan dan Terlarang, Cek Sekarang!

datariau.com
152 view
Ini Dia Kumpulan Nama yang Diharamkan dan Terlarang, Cek Sekarang!

Mengganti Nama


Jika memang nama tersebut adalah di antara nama yang haram dan tidak disukai, maka hendaknya diganti dengan nama yang baik sesuai syari’at yang sudah kami terangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalil mengenai hal ini adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengganti nama beberapa sahabat. Perhatikan dalil-dalil berikut ini.

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti (merubah) nama yang jelek.” (HR. Tirmidzi no. 2839. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama ‘Ashiyah (artinya: wanita yang suka bermaksiat) seraya berkata; “Nama kamu adalah Jamilah (artinya: wanita yang cantik).” (HR. Muslim no. 2139)

Dari Usamah bin Akhdari, ia berkata, “Ada seseorang bernama Ashrom, ia bersama sekelompok orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Ashrom”. Beliau bersabda, “Sekarang namamu berganti menjadi Zur’ah.” (HR. Abu Daud no. 4954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ashrom artinya terpotong, sedangkan Zur’ah artinya tumbuh.

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Hisyam bahwa Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada orang-orang, katanya; telah mengabarkan kepadaku Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah dia berkata; saya duduk di hadapan Sa’id bin Musayyib maka dia menceritakan kepadaku, bahwa kakeknya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan sedih, lalu beliau bertanya; “Siapakah namamu?” Dia menjawab; “Namaku Hazn, ” Beliau bersabda,

“Sekarang namamu adalah Sahl.” Namun dia berkata; “Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah di berikan oleh ayahku.” Ibnu Musayyib berkata, “Sesudah itu keluarga terus menerus dalam keadaan khuzunah.” (HR. Bukhari no. 6193). Ibnu Tiin mengatakan bahwa khuzunah adalah kerasnya akhlaq. Ahli nasab menyebutkan bahwa keturunan Hazn ini terkenal dengan akhlaknya yang keras. [Lihat Fathul Baari, 10/575]

Ibnu Baththol mengatakan, “Perintah untuk memperbagus nama dan merubah nama menjadi yang lebih baik bukanlah suatu yang wajib.” Namun merubahnya adalah sesuatu yang lebih afdhol (lebih baik), apalagi jika nama tersebut jelas-jelas nama yang haram untuk digunakan. [Pembahasan ini adalah faedah dari tulisan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Tasmiyatul Mawlud].***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel asli: www.rumaysho.com

Tag:Haramnama
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)