Usai Ijazah Karyawan Purnama Swalayan Dikembalikan, Bupati Siak: Ini Menjadi Bahan Evaluasi Serius...

Hermansyah
797 view
Usai Ijazah Karyawan Purnama Swalayan Dikembalikan, Bupati Siak: Ini Menjadi Bahan Evaluasi Serius...
Puluhan ijazah eks karyawan Toko Purnama Swalayan dikembalikan.

SIAK, datariau.com - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak, memfasilitasi puluhan mantan karyawan Toko Purnama Swalayan yang telah dikembalikan oleh pemilik usaha, Selasa (24/6/2025).

Novriandy, pemilik Toko Purnama Swalayan pun secara resmi telah mengembalikan seluruh dokumen mantan karyawan yang sebelumnya ditahan.

Dimana pertemuan ini berlangsung di aula kantor Kecamatan Dayun yang dihadiri berbagai pihak, perwakilan karyawan, kuasa hukum, Kapolres Siak, Camat Dayun dan Kabag Hukum Setda Siak.

Sebelumnya, mediasi sempat berjalan cukup alot dan menghasilkan kesepakatan damai, dimana pemilik toko mengaku bersedia menyerahkan kembali ijazah tanpa syarat.

Kemudian menyatakan akan memperbaiki tata kelola hubungan kerja kedepannya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melalui Sekretaris Wan Sri Saadun SH MM menyampaikan mediasi ini merupakan langkah upaya menegakkan hak-hak normatif pekerja.

"Alhamdulillah mediasi berlangsung tertib dan menghasilkan solusi. Semua ijazah telah dikembalikan," kata Wan Sri Saadun.

"Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang bersikap kooperatif," ucapnya.

Menanggapai hal itu, Bupati Siak Dr Afni Z MSi menyebutkan meski agenda retreat sangat padat, tetap menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Siak.

"Saya tetap menerima laporan masyarakat Siak. Salah satunya dari akun media sosial Tengku Malinda yang menceritakan soal penahanan ijazah 68 karyawan di Dayun dan puluhan ijazah lainnya di Kandis," kata Afni.

Dikatakan Afni, dia menegaskan tindakan pemberi kerja seperti ini tidak dibenarkan serta meminta Disnaker dan Camat di lokasi untuk turun segera menindaklanjuti. Selain melaporkan ke penegak hukum jika dianggap perlu.

"Alhamdulillah, saya dapat kabar hari ini bahwa proses mediasi berjalan lancar dan ijazah yang ditahan telah dikembalikan. Terimakasih atas kolaborasi para pihak," ucapnya.

Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi kita bersama. Bila ada kasus serupa silahkan dilaporkan saja. Kedepan kami akan coba rancang pos pengaduan untuk menjaga hak-hak tenaga kerja di Siak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)