Sidak Komisi I Temukan Sejumlah Cafe dan THM Terindikasi Penggelapan Pajak dan Izin Tidak Lengkap

datariau.com
603 view
Sidak Komisi I Temukan Sejumlah Cafe dan THM Terindikasi Penggelapan Pajak dan Izin Tidak Lengkap
Foto: Endi
Sidak Komisi I di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, temukan miras dengan kadar alkohol di atas 10 persen, manajemen tidak bisa memperlihatkan perizinan lengkap.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menemukan banyak pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah cafe dan tempat hiburan malam (THM), pada Jum'at-Sabtu dinihari (30-31/5/2025).

Banyak cafe dan tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru belum sepenuhnya lengkap mengantongi izin alias masih ilegal. Salah satunya izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dugaan pelanggaran ini ditemukan Komisi I DPRD Pekanbaru saat turun mengecek izin bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Sidak dimulai pukul 21.45 WIB dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, diikuti Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto dan Anggota Komisi I yang hadir Aidhil Nur Putra, Firman, Firmansyah, Syafri Syarif, Victor Parulian dan Wan Agusti.

Lokasi pertama sasaran rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru yakni Sanama+ Coffe and Space yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Hasilnya, banyak izin yang belum lengkap dimiliki pemilik usaha cafe tersebut. Belum lagi, lalu lintas sekitar Sanama+ juga sering mengalami kemacetan akibat parkir kendaraan yang meluber ke Jalan Jenderal Sudirman.

"Lotus pertama yang kita sidak itu cafe Sanama+. Saat kita datang dan kita tanyain, memang mereka izinnya tidak punya. Izin PBG semuanya belum ada," kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar.



Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju Mie Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman. Hasilnya sama, tempat usaha tersebut tak bisa menunjukkan izin di hadapan rombongan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

"Ya, Mie Gacoan begitu juga. Dari pihak manajemen tidak bisa menunjukkan surat-surat dan izinnya semua ke kita," sebut Robin lagi.

Begitu juga dengan Angkasa Pujasera Food Court. Pusat jajanan serba ada yang terletak di Jalan Angkasa Kecamatan Payung Sekaki ini juga tak bisa mengelak pemeriksaan dari tim jajaran Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Bahkan, pujasera ini di dalamnya memiliki ruangan karaoke yang disediakan untuk tamu pengunjung. "Ternyata setelah kita cek perizinannya juga tidak lengkap. Izin room-nya tidak ada," ucap Robin.

Selanjutnya Komisi I dan rombongan mendatangi salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Soekarno-Hatta ujung yang juga pernah dikunjungi pada 6 bulan lalu, saat itu diminta melengkapi perizinan dan diberikan waktu, ternyata dalam kunjungan kali ini tetap saja THM itu tidak menunjukkan itikad baik untuk melengkapi parizinannya.

Karena beroperasi tanpa izin lengkap, Komisi I meminta agar THM tersebut disegel dan tidak boleh beroperasi sebelum melengkapi izin yang tidak bisa mereka tunjukkan malam itu, mulai dari izin bar, videotron, hingga izin minuman beralkohol.

Kata Robin, pihak pengelola tempat hiburan ini tidak ada sama sekali itikad baik untuk mengurus izin usahanya pasca disidak 6 bulan lalu tepatnya 24 Desember 2024. Parahnya lagi, THM inikedapatan selama ini hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen.

"Kita sudah beri waktu 6 bulan sampai hari ini juga tidak tidak lengkap, kita jumpai di sini mereka menjual minuman beralkohol tinggi di atas 5%. Setelah kita cek gudangnya, ada minuman beralkohol 40-45%. Sementara pajak yang mereka bayar itu masih 10 persen, ini kita heran. Menurut aturan, minuman beralkohol yang tinggi itu pajaknya harus dibayarkan juga," jelas Politisi PDIP ini.

Tim personil Satpol PP Kota Pekanbaru juga turut ikut dalam kegiatan sidak Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)