DATARIAU.COM - Seseorang bertanya tentang posisinya yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dikarenakan ia kuliah di perguruan tinggi kedinasan, sehingga harus menjalani masa ikatan dinas selama 10 tahun.
Atas posisi tersebut, ia kemudian bertanya bagaimanakah hukum pajak menurut Islam, bagaimana hukum penghasilan yang diterima dari pekerjaannya di lembaga perpajakan tersebut?
Atas pertanyaan tersebut, Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA yang merupakan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia memberikan jawaban sebagai berikut:
Agama Islam yang anda imani dan cintai ini adalah agama yang benar-benar menghormati hak asasi dan kepemilikan umat manusia. Karenanya Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengambil hak seseorang tanpa seizin darinya.
ููุง ุฃููููุง ุงูุฐูููู ุขู
ููููุง ูุง ุชูุฃูููููุง ุฃูู
ููุงููููู
ุจููููููู
ุจูุงูุจูุงุทููู ุฅููุง ุฃูู ุชูููููู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ุนูู ุชูุฑูุงุถู ู
ููููู
โHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.โ (Qs. An Nisaโ: 29)
Sebagaimana Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam juga telah menegaskan hal ini pada banyak hadits, diantaranya beliau bersabda:
ูุงู ููุฃุฎูุฐ ุฃูุญูุฏูููู
ุนูุตูุง ุฃูุฎููููุ ููู ุฑูุงูุฉ: ู
ูุชูุงุนู ุฃูุฎูููู ูุงูุนูุจูุง ุฃูู ุฌูุงุฏุง ููู
ูู ุฃูุฎูุฐู ุนูุตูุง ุฃูุฎูููู ูููููุฑูุฏููุง ุฅูููููู. ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฌ ูุงูุชุฑู
ุฐู ูุญุณูู ุงูุฃูุจุงูู
โJanganlah salah seorang darimu mengambil tongkat saudaranya,-pada riwayat lain: barang saudaranya- baik karena bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan barang siapa yang terlanjur mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikan tongkat itu kepadanya.โ (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani)
Demikianlah syariโat agama Islam yang saudara cintai ini. Dan barang siapa yang melanggar ketentuan ini, maka diberlakukan padanya hukum-hukum Islam, baik di dunia ataupun di akhirat.
Di dunia misalnya dikenakan hukum potong tangan bagi pencuri, atau dipancung secara menyilang bagi perampok dan lain sebagainya:
ููุฃููู
ู ุงูููู ููู ุฃูู ููุงุทูู
ูุฉู ุจููุชู ู
ูุญูู
ุฏู ุณูุฑูููุชุ ููููุทูุนุชู ููุฏูููุง. ู
ุชูู ุนููู
โSungguh demi Allah, andai Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.โ (Muttafaqun โalaih)
ุฅููู
ูุง ุฌูุฒูุงุก ุงููุฐูููู ููุญูุงุฑูุจูููู ุงูููู ููุฑูุณูููููู ููููุณุนูููู ููู ุงูุฃูุฑุถู ููุณูุงุฏูุง ุฃูู ููููุชูููุง ุฃูู ููุตููุจููุง ุฃูู ุชูููุทุนู ุฃููุฏููููู
ููุฃูุฑุฌูููููู
ู
ู ุฎููุงูู ุฃูู ููููููุง ู
ููู ุงูุฃูุฑุถู ุฐููููู ููููู
ุฎูุฒูู ููู ุงูุฏ'ููููุง ููููููู
ููู ุงูุขุฎูุฑูุฉู ุนูุฐูุงุจู ุนูุธููู
ู. ุงูู
ุงุฆุฏุฉ 33
โSesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya/diasingkan). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.โ (Qs. Al Maidah: 33)
Berdasarkan prinsip ini, Islam tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:
ุฅูู ุตูุงุญูุจู ุงูู
ููุณู ููู ุงููุงุฑู. ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ ูุงูุทุจุฑุงูู ูู ุงููุจูุฑ ู
ู ุฑูุงูุฉ ุฑูููุน ุจู ุซุงุจุช ุฑุถู ุงููู ุนูู ุ ูุตุญุญู ุงูุฃูุจุงูู
โSesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka.โ (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Muโjam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifiโ bin Tsabit radhiallahu โanhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)
Dalam tata keuangan negara Islam, dikenal empat jenis pungutan:
1. Zakat Mal, dan Zakat Jiwa. Pungutan ini hanya diwajibkan atas umat Islam. Dan saya yakin anda telah mengetahui perincian & penyalurannya dengan baik.
2. Al Jizyah (Upeti)/pungutan atas jiwa, dikenakan atas ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam.
3. Al Kharaj (semacam pajak bumi), dikenakan atas ahlul kitab yang menggarap tanah/lahan milik negara Islam. Hasil kedua pungutan dari ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam ini digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan Islam.
4. Al โUsyur atau Nisful โUsyur, Al โUsyur (atau 1/10) adalah pungutan atas pedagang ahlul harb (orang kafir yang berdomisili di negeri kafir dan tidak terjalin perjanjian damai dengan negara Islam atau bahkan negara kafir yang memerangi negara Islam), dipungut dari mereka seper sepuluh dari total perniagaannya di negeri Islam. Sedangkan Nisful โUsyur (1/20) adalah pungutan atas para pedagang ahlul zimmah, orang kafir yang menghuni negeri Islam.
Itulah pungutan yang dikenal dalam syariโat Islam. Bila anda bandingkan pungutan pajak dengan ketiga jenis pungutan dalam Islam, maka lebih serupa dengan pungutan ke 2, ke 3 & ke 4 (Al Jizyah, Al Kharaj & Al โUsyur atau Nisful โUsyur). Padahal pajak diwajibkan atas semua warga negara, tanpa pandang bulu agamanya. Tentu ini adalah perbuatan yang tidak terpuji alias menyelisihi syariโat Islam.
Seharusnya, Negara Islam membedakan penduduknya berdasarkan agamanya, umat Islam dipungut zakat jiwa dan zakat harta kekayaan, termasuk zakat perniagaan, sedangkan non muslim dipungut Al Jizyah, Al Kharaj & Al โUsyur atau Nisful โUsyur.
Yang terjadi, zakat tidak diurus dan tidak dikelola dengan baik, sedangkan Al Jizyah & Al Kharaj dikenakan atas semua warga negaranya, tidak heran bila anda mau makan saja harus membayar pungutan, anda menjual makananpun juga dikenakan upeti, dan seterusnya.
Saran saya, saudara berusaha untuk minta mutasi ke instansi lain yang tidak ada kaitannya dengan pajak atau perbankan, walaupun resikonya turun golongan. Bila solusi ini tidak dapat ditempuh, maka lebih baik saudara berhenti dari pekerjaan ini dan mencari pekerjaan lain yang jelas-jelas halal. Percayalah, bahwa bila saudara meninggalkan pekerjaan yang haram karena Allah, pasti Allah memberi saudara jalan keluar dan pekerjaan yang halal dan lebih baik dari yang pekerjaan sekarang.
ููู
ูู ููุชูู ุงูููู ููุฌู ููู ู
ูุฎุฑูุฌูุง {2} ููููุฑุฒูููู ู
ูู ุญููุซู ููุง ููุญุชูุณูุจู ููู
ูู ููุชููููู ุนูููู ุงูููู ูููููู ุญูุณุจููู ุฅูู ุงูููู ุจูุงููุบู ุฃูู
ุฑููู ููุฏ ุฌูุนููู ุงูููู ููููู ุดููุกู ููุฑูุง . ุงูุทูุงู 2-3
โBarangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.โ (Qs. At Talaaq: 2-3)
Dahulu ulamaโ kita menegaskan:
ู
ูู ุชูุฑููู ุดููุฆุงู ููู ุนููุถู ุงููู ุฎููุฑุงู ู
ูู
โBarang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah menggantinya dengan yang lebih baik.โ
Wallahu aโalam bisshawab.***
Sumber: KonsultasiSyariah.com