Dinamakan Jilbab jika Lebar Hingga Menutupi Dada

datariau.com
1.807 view
Dinamakan Jilbab jika Lebar Hingga Menutupi Dada

Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah ketika di tanya ‘bagaimana saya mengetahui sebuah pakaian itu tidak ketat atau tidak longgar? bagaimana ciri dan batasannya?’. Beliau menjawab: “Yang menjadi patokan apakah sebuah pakaian itu sudah tidak termasuk pakaian ketat dan tergolong pakaian longgar yang dibenarkan syariat adalah hendaknya ia tidak menggambarkan bentuk bagian tubuh. Oleh karena itu para ulama sering menggunakan istilah النهي عن الثوب المحدد (Larangan memakai pakaian yang menggambarkan bentuk tubuh). Ibnul Hajib (Al Maliki, wafat tahun 646H) mendefinisikan baju ketat: “yang menggambarkan bagian tubuh baik karena terlalu tipis atau karena ketatnya”, demikian kata beliau dalam kitab Syarh Al Mawaq Lil Mukhtashar Khalil. Ad Dardir (wafat tahun 1201H) juga berkata dalam syarh-nya terhadap Al Muhktashar: “Yang termasuk pakaian ketat adalah yang menggambarkan bentuk aurat karena kainnya terlalu tipis, atau karena sebab lain misalnya karena memakai sabuk, atau karena terlalu sempit atau karena terlalu menyelubungi tubuh”.

(sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=153347)

Demikian. Semoga kaum Muslimah senantiasa dilimpahkan hidayah oleh Allah untuk memakai jilbab yang syar’i. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel asli: Muslim.Or.Id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)