Berpuasa Tetapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

Ruslan
1.433 view
Berpuasa Tetapi Tidak Shalat, Apakah Sah?
Foto: muslim.or.id

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?”

Beliau rahimahullah menjawab:

“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصلَاةَ وَآَتَوُا الزكَاةَ فَإِخوَانُكُم فِي الدينِ وَنُفَصلُ الآَيَاتِ لِقَومٍ يَعلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah [9]: 11).

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَينَ الرجُلِ وَبَينَ الشركِ وَالكُفرِ تَركُ الصلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

العَهدُ الذِى بَينَنَا وَبَينَهُمُ الصلاَةُ فَمَن تَرَكَهَا فَقَد كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy; seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen].

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)