KUANSING, datariau.com - Dalam rangka memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan mewujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif dan mencegah aksi pencurian kendaran bermotor (curanmor), Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Kuansing Aiptu Aprial Pindes bersama Anggota Binmas melakukan himbauan melalui siaran Radio LPPL Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (16/2/2023).
Sosialisasi Kamtibmas melalui siaran radio tersebut dianggap cukup efektif, mengingat masyarakat Kabupaten Kuansing masih banyak yang mendengarkan siaran radio untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan Kabupaten Kuansing maupun untuk sekedar mendengarkan siaran hiburan.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Kuansing Aiptu Aprial Pindes menyampaikan, sosialisasi Kamtibmas melalui siaran Radio tersebut diharapkan mampu menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas ke seluruh pelosok Kabupaten Kuansing sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kepedulian masyarakat di berbagai kalangan untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing, demi tercapai situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dan mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Pada kesempatan itu melalui Bamin Binkamsa Sat Binmas Aipda Dora AMd KG menyampaikan agar terhindar dari aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebaiknya melakukan tindakan preventif guna menghindari sekaligus mengurangi kerugian yang lebih besar lagi dari aksi curanmor ini.
Berikut adalah beberapa himbauan dalam upaya mencegah dan menghindari kejahatan curanmor. Himbauan ini selain dapat digunakan sebagai upaya preventif agar terhindar sebagai korban kejahatan curanmor, juga akan membantu pihak penyidik Polri dalam menangani dan mengungkap setiap kasus kejahatan curanmor yang terjadi.
Himbauan tersebut antara lain hindari menyimpan barang-barang berharga atau surat dokumen kendaraan bermotor dalam kompartemen atau bagasi kendaraan, misal handphone, dompet, perhiasan, uang tunai, atau STNK, BPKB, dan SIM.
"Biasakan memiliki copy atau salinan dari surat-surat kendaraan anda tersebut. Hal ini akan membantu mempermudah proses identifikasi penyidikan awal atas laporan kehilangan kendaraan atau pada saat anda kehilangan surat-surat kendaraan bermotor," terangnya.
Kemudian hentikan kebiasaan memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada putra putri yang masih dibawah umur. Selain kebiasaan tersebut membahayakan keselamatan putra putri dan pengguna jalan lainnya, hal tersebut juga memperbesar resiko pencurian dan perampasan kendaraan bermotor.
"Database kami menyebutkan bahwa 35 persen korban kejahatan curanmor adalah mereka yang usianya masih dibawah umur," terangnya lagi.
Selanjutnya, selalu parkir kendaraan bermotor pada area parkir resmi yang ada. Jika tidak memungkinkan, maka carilah area parkir yang ramai, mudah diawasi oleh siapapun dan lokasi parkir tersebut memiliki pencahayaan yang cukup terang saat malam hari.
"Jika memungkinkan, pasang kunci pengaman tambahan atau alarm pada kendaraan bermotor anda. Pasang perangkat GPS tracking juga dapat membantu anda serta penyidik Polri memonitor posisi kendaraan bermotor anda saat anda menjadi korban kejahatan curanmor," paparnya lagi.
Kemudian tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal saat di jalan. Beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi akibat hipnotis oleh pelaku kejahatan.
"Jangan pernah menunda untuk melapor kepada petugas Polri saat anda menjadi korban pencurian, penipuan, atau penggelapan kendaraan bermotor. Semakin cepat anda melapor, semakin cepat pula penyidik Polri berkoordinasi dan mengembangkan laporan Anda,” tutupnya. (hen/hum)