Begini Kronologis Kades Tarai Bangun dan Mantan Sekdes Ditangkap Polres Kampar Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

datariau.com
71 view
Begini Kronologis Kades Tarai Bangun dan Mantan Sekdes Ditangkap Polres Kampar Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Foto: Humas Polres Kampar
Kades Tarai Bangun AM (kiri) dan mantan Sekdes Tarai Bangun EF (kanan) saat ditahan Polres Kampar. 
TAMBANG, datariau.com - Satreskrim Polres Kampar amankan dua terduga pelaku pemalsuan surat tanah, yaitu Kepala Desa Tarai Bangun inisial AM (39) dan Mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun EF (49) yang kini menjabat sebagai staf Kantor Camat Tambang, pada Rabu (11/2/2026).

Penahanan terhadap AM dan EF dilakukan oleh penyidik setelah pemeriksaan kemarin di Mapolres. AM hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya dijebloskan oleh penyidik ke sel tahanan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

"Benar, pelaku sudah kita tahan selama 20 hari kedepan karena ada potensi untuk melarikan diri. Selain itu, kasus pemalsuan surat tanah ini dalam dalam penyelidikan lebih lanjut karena masih ada korban lain melapor ke Mapolres Kampar," terang Kasat, Kamis (12/2/2026).

Kasus pemalsuan surat tanah ini dilaporkan oleh Salikin Moenits pada tanggal 20 Juni 2024 lalu ke Mapolres Kampar, terkait tanahnya yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Dan baru diketahui oleh korban pada Jum'at (1/12/2023).

Awal mula kejadian ini saat korban ada memiliki tanah yang berlokasi di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dengan legalitas kepemilikan berupa SHM Nomor 103 Ummy Salamah Tanggal 14 Juni 1995 yang diperoleh dengan cara membelinya dari Sdri Husnidar pada tahun 1991 dan telah ditingkatkan menjadi SHM pada tahun 1995.

Pada bulan Agustus tahun 2021 korban mengetahui dari saksi Umar Al Akhtar bahwa tanah milik korban sudah didaftarkan di Tim Satgas pembebasan lahan terkait pembangunan jalan tol, mengetahui hal tersebut korban pun menunggu untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan jalan tol tersebut.

"Pada tanggal 14 September 2023 korban mendapatkan informasi bahwa tanah milik korban ada yang mengklaim, namun bukti pihak yang mengklaim tidak ada," terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2023 korban diundang pihak BPN untuk menghadiri rapat pertemuan terkait pembebasan jalan tol, dengan hasil panitia memberitahu korban bahwa lahan miliknya tidak bisa diproses pembebasannya dikarenakan adanya pihak lain yang mengklaim lahan yang sama (tumpang tindih).

Adapun yang mengklaim lahan milik korban adalah Gunawan Saleh dengan dasar surat yang diduga palsu berupa SKGR Nomor Reg Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022, Tanggal 30 Desember 2022 dengan dasar tertulis surat Keterangan Tanah Reg No 50/SKT/TRB/II/2023, Tanggal 01 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.

"Sehingga dapat dikatakan bahwa lebih dahulu terbit SKGR Reg desa daripada dasarnya dan di sempadan tanah yang tertulis di dalam surat SKGR terdapat pihak atas nama JERRY P CS yang tidak turut membubuhi tanda tangan, namun surat tersebut terdapat nomor register camat nomor 232/SKGR/TRB/II/2023 Tanggal 01 Februari 2023," ungkap AKP Gian.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)