Penggunaan Obat Nebulizer Bisa Membatalkan Puasa, Begini Dalilnya

datariau.com
37 view
Penggunaan Obat Nebulizer Bisa Membatalkan Puasa, Begini Dalilnya
Penggunaan nebulizer.

DATARIAU.COM - Puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman, “Sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)

Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan definisi puasa dalam kitabnya, “Menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dengan disertai niat yang dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.” [Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.]

Bukan hanya mempunyai pembatal-pembatal ibadah, puasa juga memiliki pembatal dan pengurang pahala puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang tetap berkata dan berbuat dusta, maka Allah tidak memerlukan dari dirinya menahan makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Abu Daud) [Dari Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, hadis no. 1903; dan Imam at-Tirmidzi dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 707.]

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika berpuasa, kita juga harus menahan dari perbuatan yang bersifat buruk.

Orang yang berpuasa hendaknya memperhatikan apa saja yang dapat membatalkan ibadahnya atau pahala puasanya. Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebutkan juga dalam kitabnya, “Kesempurnaan dan keutuhannya (puasa) terwujud dengan menjauhi hal-hal yang dilarang dan tidak terjatuh ke dalam perkara-perkara yang diharamkan.” [Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.]

Meninjau penggunaan nebulizer


Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak pembahasan yang menjadi turunan dari pembatal-pembatal tersebut. Di antara yang menjadi perhatian para ulama adalah apakah nebulizer membatalkan puasa.

Sebelum membahas secara mendalam, kita harus mengetahui terlebih dulu apa itu nebulizer dan bagaimana memakainya. Dalam artikel kesehatan yang ditulis oleh Kainat Jahangir di Health.com, dijelaskan bahwa nebulizer adalah perangkat medis yang mengubah obat cair menjadi kabut halus (aerosol) sehingga dapat dihirup langsung ke paru-paru melalui pernapasan. Alat ini digunakan untuk terapi berbagai penyakit saluran pernapasan seperti asma, bronkitis, pneumonia, cystic fibrosis, dan penyakit paru obstruktif kronik (COPD).

Nebulizer terdiri dari wadah obat cair, mesin kompresor udara, selang, serta mouthpiece atau masker. Penggunaannya dilakukan dengan menghirup aerosol secara normal hingga obat habis, yang dapat berlangsung sekitar 10-20 menit tergantung dosis dan jenis obat yang digunakan. Karena tidak memerlukan teknik pernapasan khusus, nebulizer sering digunakan pada anak-anak dan pasien dengan gangguan pernapasan berat.

Pada dasarnya, nebulizer berfungsi untuk mengubah cairan obat menjadi uap yang kemudian dihirup dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, para ulama, terutama ulama kontemporer, berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pandangan. Pertama, membatalkan secara mutlak. Kedua, membatalkan puasa apabila uap yang masuk dalam kadar yang banyak. Ketiga, boleh dan tidak membatalkan.

Pertama, membatalkan secara mutlak


Umumnya para ulama yang berpendapat bahwa nebulizer membatalkan puasa secara mutlak beralasan bahwa nebulizer menyebabkan masuknya benda asing dalam jumlah yang cukup banyak ke dalam tubuh dalam waktu yang relatif lama, berbeda dengan inhaler yang hanya digunakan dengan sekali semprot. Oleh karena itu, hal ini dapat dikiaskan dengan berobat melalui penghirupan asap dalam waktu yang lama. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa cara tersebut dapat membatalkan puasa. [Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 156.]

Di antara mereka adalah:

Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang pemakaian nebulizer, apakah membatalkan puasa atau tidak, beliau menjawab, “Nebulizer adalah alat inhalasi yang berfungsi menyalurkan obat cair langsung ke paru-paru setelah diubah menjadi uap halus yang dihirup melalui mulut atau hidung. Alat ini digunakan untuk mengobati asma, alergi dada musiman, gangguan pernapasan, dan berbagai penyakit pada saluran pernapasan. Menghirup uap tersebut termasuk hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menggunakan alat ini pada siang hari di bulan Ramadan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila ia menggunakannya, maka puasanya batal.” [Syekh Muhammad Shalih al Munajjid, Wasfat Jihaz an Nebulizer lil Maridh wa Qalat lahu innahu la yuftir ash Shaim tsumma tabayyana annahu yuftir fa madza yalzamuha, IslamQA info, no. 275630.]

Syekh Abdurrazzaq al-Kindi menyebutkan, “Perangkat nebulizer dalam hal penyesuaian dan penetapan hukumnya dapat disamakan dengan dua bentuk penetapan hukum pertama yang diterapkan pada inhaler asma. Adapun penyesuaian dan penetapan hukum pada bentuk ketiga, yaitu sisa air dari berkumur dan siwak, tidak dapat diterapkan pada nebulizer. Hal ini karena jumlah obat yang digunakan dalam satu kali dosis nebulizer tergolong besar, setara dengan dua puluh kali semprotan inhaler, jauh melebihi kadar yang masuk dari sisa berkumur dan siwak. Selain itu, durasi satu kali dosis nebulizer berkisar antara sepuluh hingga lima belas menit, yang semakin memperkuat kemungkinan masuknya sebagian obat ke dalam lambung. Oleh sebab itu, nebulizer berbeda dengan inhaler biasa dari sisi jumlah obat yang masuk ke dalam tubuh.” [Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173.]

Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid juga menyebutkan ketika menjawab pertanyaan tentang perobatan yang berbasis uap untuk asma, “Adapun metode penguapan atau nebulizer, cara penggunaannya adalah dengan sebuah alat yang berfungsi mengubah obat cair, yang umumnya dilarutkan dalam larutan natrium, menjadi uap dan partikel halus. Obat tersebut dimasukkan ke dalam wadah kecil khusus pada alat, lalu ketika alat dinyalakan, udara dipompa dengan kecepatan tinggi sehingga obat tersebut berubah menjadi uap. Uap ini kemudian dihirup oleh pasien, baik melalui masker yang dipasang pada mulut maupun melalui selang kecil yang dimasukkan ke dalam mulut. Masuknya butiran air dan larutan garam ke dalam rongga tubuh melalui alat ini hampir tidak dapat dihindari oleh pasien. Oleh karena itu, apabila seseorang menggunakan metode ini, maka hendaknya ia membatalkan puasanya dan menggantinya dengan berpuasa di hari yang lain.” [Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Hal adwiyah ar rabu tufthir, Islam Su-al wa Jawab, no. 78459.]

Ketiga penjelasan di atas menunjukkan bahwa nebulizer dipandang oleh sebagian ulama kontemporer sebagai media masuknya cairan obat ke dalam tubuh dalam jumlah yang signifikan dan dalam durasi yang lama. Oleh karena itu, nebulizer tidak sekadar diposisikan sebagai udara atau uap murni, tetapi sebagai cairan obat yang berpotensi masuk ke dalam jauf (rongga dalam tubuh). Pendapat ini didasarkan pada qiyās terhadap makan dan minum, serta terhadap pengobatan dengan cara penghirupan asap atau uap dalam waktu lama, yang menurut jumhur ulama termasuk pembatal puasa. Selain itu, mereka juga menegaskan adanya perbedaan yang signifikan antara nebulizer dan inhaler, baik dari sisi dosis, durasi, maupun potensi masuknya zat ke lambung.

Kedua, membatalkan dengan ketentuan tertentu


Sebagian ulama tidak berpendapat bahwa penggunaan nebulizer membatalkan puasa secara mutlak, namun menggantungkan hukumnya pada sebab tertentu, yaitu sampainya zat obat ke tenggorokan atau jauf. Menurut mereka, penggunaan nebulizer pada dasarnya tidak bermasalah selama partikel obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak masuk ke dalam rongga dalam tubuh. Namun, apabila partikel obat tersebut mencapai tenggorokan, maka penggunaannya di siang hari Ramadan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Jika digunakan karena kebutuhan mendesak, maka orang tersebut diperbolehkan berbuka dan wajib mengganti puasanya di hari lain.

Pendekatan ini menempatkan illat pembatal puasa pada masuknya zat ke dalam tubuh melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum, bukan sekadar pada bentuk penghirupan uap itu sendiri. Oleh karena itu, nebulizer dipandang berbeda-beda hukumnya sesuai dengan dampak medis yang ditimbulkan, terutama terkait kemungkinan partikel aerosol yang masuk ke lambung melalui tenggorokan. Jika masuknya zat tersebut dianggap signifikan, maka ia dianalogikan dengan makan dan minum, sehingga membatalkan puasa. [Ap Ke Masail Aur Un Ka Hal, jilid 4, hal. 581 sampai 585; diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris melalui web https://www.darulifta dan Islamweb, Ruling on using nebulizers while fasting, Fatwa no. 55331, Islamweb.net.]

Pandangan ini menunjukkan bahwa perbedaan hukum terkait nebulizer sangat bergantung pada penetapan fakta medis (taḥqīq al-manāṭ), yaitu sejauh mana partikel obat benar-benar mencapai jauf dan dalam kadar yang diperhitungkan secara fikih. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini bersifat ijtihadi dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kedokteran modern, khususnya dalam menjelaskan mekanisme kerja aerosol dan distribusinya dalam sistem pernapasan manusia.

Ketiga, boleh dan tidak membatalkan puasa


Pendapat ini didasari bahwa nebulizer dan inhaler keduanya merupakan obat yang tidak dikonsumsi dengan cara diminum atau dimakan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Khalid Abdullah Muslih, “Obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan asma berupa inhaler, baik inhaler yang menggunakan cairan bertekanan, inhaler serbuk kering, maupun perangkat nebulizer yang mengubah bahan obat menjadi uap yang kemudian ditarik masuk ke dalam dada melalui hidung dan mulut, seluruh bentuk ini tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat ulama. Hal ini karena cara-cara tersebut menyalurkan obat ke sistem pernapasan, bukan ke saluran makan dan minum. Adapun zat yang mungkin masuk ke saluran makan dan minum darinya hanyalah sangat sedikit, dan pada kebanyakan kasus tidak melebihi jumlah debu atau partikel udara yang masuk ke rongga tubuh akibat proses bernapas secara alami. Selain itu, cara tersebut tidak termasuk makan dan minum, serta tidak pula semakna dengan keduanya. Di samping itu, hukum asal puasa adalah sah dan tidak batal, dan tidak dinyatakan batal kecuali apabila terdapat dalil yang menunjukkan sebaliknya.” [Syekh Khalid bin Abdullah al-Muslih, Hukmu bakhaakh ar-rabu wa ajhizat ar-radhadh lis shaaim, IslamWay, fatwa no. 33639.]

Kesimpulan


Secara umum, perbedaan pendapat ulama tentang nebulizer berakar pada penetapan illat pembatal puasa, yaitu masuknya zat ke dalam jauf melalui jalur yang dianggap sebagai jalan makan dan minum. Nebulizer berbeda dengan inhaler karena digunakan dalam durasi lama dan dosis cairannya relatif besar, sehingga peluang partikel obat masuk ke kerongkongan dan lambung lebih kuat. Oleh karena itu, banyak ulama kontemporer mengqiyaskan nebulizer dengan makan dan minum secara makna, bukan sekadar bentuk.

Meskipun terdapat pendapat yang membolehkan dengan alasan bahwa obat diarahkan ke sistem pernapasan dan jumlah yang masuk ke jauf sangat sedikit, pendapat ini bergantung pada asumsi medis yang sulit dipastikan secara praktis. Dalam kenyataannya, partikel aerosol nebulizer hampir tidak mungkin sepenuhnya dicegah dari tertelan, terlebih penggunaan berlangsung 10-20 menit dengan volume cairan yang signifikan.

Oleh sebab itu, sikap yang lebih hati-hati (ihtiyat) adalah memandang bahwa penggunaan nebulizer di siang hari Ramadan membatalkan puasa, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengharuskan penggunaannya. Dalam kondisi darurat tersebut, seseorang diperbolehkan menggunakannya dan wajib mengganti puasa di hari lain, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga keabsahan ibadah puasa.***

Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)