PEKANBARU, datariau.com - Salah seorang wartawan media online Riau Rudi Yanto dituntut 5 tahun penjara atas kasus masuk ke ruang BK DPRD Riau melakukan liputan terhadap narasumber Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus yang juga dituntut sama oleh JPU Kejari Pekanbaru, Senin (17/10/2022).
Rudi Yanto kepada datariau.com menjelaskan, berbagai kejanggalan dialaminya dalam menghadapi proses hukum tersebut. Rudi memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru tidak memiliki alat bukti dan saksi terkait adanya perusakan dan masuk tanpa hak di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, sesuai fakta persidangan JPU Kejari Pekanbaru yang gagal menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi membuktikan dakwaan dan perusakan dan masuk tanpa izin tersbut, namun Rudi Yanto dan narasumber beritanya Larshen Yunus dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan perintah langsung dilakukan penahanan, setelah tiga penundaan pembacaan tuntutan selama hampir dua bulan.
"Tidak ada alat bukti perusakan dilakukan kedua terdakwa, termasuk dalam rekaman CCTV ruangan BK DPRD yang diputar JPU Kejari Pekanbaru dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Rabu (31/8/2022) lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru, rekaman CCTV yang diputar JPU di persidangan tersebut juga sudah lama dibocorkan humas DPRD Riau kepada publik, JPU Kejari Pekanbaru tidak ada memiliki alat bukti dan saksi yang melihat adanya perusakan yang dilakukan terdakwa seperti dakwaaan JPU Kejari Pekanbaru," kata Rudi Yanto, Ahad (24/10/2022).
Baca juga: Wartawan Media Online Rudi Yanto Kembali Disidang, Video CCTV Diputar, Bukti Perusakan Masih Tidak Ditemukan
Bahkan, lanjut Rudi Yanto, JPU tidak dapat menunjukan alat bukti adanya rekaman video CCTV adanya perusakan yang dilakukan terdakwa dan tidak ada saksi yang melihat adanya perusakan ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau seperti yang didakwakan. Namun, anehnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dilimpahkan ke PN Pekanbaru oleh JPU Kejari Pekanbaru Yongky Arvius, Kicky Ariyatno dan Desmon Sipahutar dengan Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane SH dan Kejari Pekanbaru dipimpin Teguh Wibowo.
"Dari enam saksi yang sudah dihadirkan semuanya menjelaskan tidak ada melihat adanya perusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Bahkan, keenam saksi menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat mereka, terdakwa Rudi Yanto sedang melakukan liputan dengan merekam video dengan narasumber terdakwa Larshen Yunus yang merupakan pelapor resmi ke BK DPRD Riau terkait oknum anggota DPRD Riau inisial SA yang dilaporkan malas ngantor," jelasnya.
Baca juga: Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru
Hari ini Senin (24/10/2022) sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Wartawan media online Riau Rudi Yanto dan narasumber berita Larshen Yunus yang merupakan Ketua KNPI Riau dituntut pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/10/2022) pekan lalu.
Alat bukti atas kasus tersebut satu set kunci sidik jari (finger print) merk Solution X105 berikut pengunci magnet, 1 buah piringan DVD R 120 MM x 4.7 Gb merk Viabrand warna kuning berisi video CCTV di ruang Badan BK DPRD Provinsi Riau.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu. Berawal sekitar pukul 16.30 WIB, wartawan media online Riau Rudi Yanto bertemu Larshen Yunus di DPRD Riau. Keduanya masuk ke ruang BK DPRD Riau melakukan liputan pukul 17.00 WIB. Saat itu situasi ruang BK DPRD Riau sedang sepi.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Seorang Wartawan Media Online Riau, Rudi: Kami Diproses Tanpa Alat Bukti yang Lengkap
Wartawan media online Riau Rudi Yanto kemudian meliput dengan cara merekam dan mewawancarai Larshen Yunus sebagai narasumber berita tentang adanya oknum anggota DPRD Riau yang malas ngantor dan telah melaporkannya ke BK DPRD Riau namun belum mendapat respon.
Saat masuk ke ruang BK, karena pintu ruangan di DPRD Riau menggunakan pengaman sidik jari, Larshen Yunus mencoba mendorong dengan tangannya dan pintu ruang BK tersebut terbuka dengan mudah, atas dorongan tangannya ini maka perkara masuk ke ruang BK ini dikasuskan oleh pegawai Sekretariat DPRD Riau atas dugaan masuk tanpa izin dan melakukan perusakan pintu ruang BK, karena dorongan tangan Larshen Yunus pengunci magnet pintu BK disebut tidak dapat berfungsi lagi dengan baik.
Larshen dengan tegas mengatakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan JPU tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi atas dakwaan Pasal 406.
"Justru memastikan bahwa Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam pusaran kasus Obstruction Of Justice. JPU sama sekali tidak menghargai semangat supremasi hukum. Tanpa dasar yang jelas, mereka bermain dengan nasib seseorang. Prinsipnya hukum adalah pembuktian," tegasnya. (lis)
Baca juga: Bupati Meranti M Adil Merasa Prihatin, Wartawan Media Online Liputan di Gedung Rakyat DPRD Riau Kok Dilaporkan ke Polisi?