Terungkap, Begini Cara Otak Pelaku YS Rencanakan Teror di Rumah Pejabat LAMR Pekanbaru

datariau.com
1.223 view
Terungkap, Begini Cara Otak Pelaku YS Rencanakan Teror di Rumah Pejabat LAMR Pekanbaru

Setelah Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit bahwa YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat, maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jum'at 28 Mei 2021 kemarin.

Akibat dari aksinya tersebut, tersangka YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut serta Tersangka TSB yang sebagai eksekutor dalam aksi itu, keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun atau 1 tahun kurungan penjara. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)