DATARIAU.COM - Presiden RI Prabowo Subianto kembali menerbitkan kebijakan terkait penanggulangan ekstremisme melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2026 sampai 2029. (Kompas.com,4/5/2026)
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga rasa aman masyarakat melalui pendekatan pencegahan, penegakan hukum, hingga pelibatan berbagai elemen masyarakat. Namun di balik narasi besar tersebut, publik patut mempertanyakan arah sesungguhnya dari kebijakan ini. Apakah benar RAN PE hadir demi melindungi masyarakat, atau justru membuka ruang baru bagi stigma terhadap Islam dan umat Islam?
Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa ekstremisme adalah ancaman serius bagi bangsa. Akan tetapi, persoalannya terletak pada definisi ekstremisme yang hingga kini tetap kabur dan multitafsir. Tidak ada batas yang benar-benar jelas mengenai siapa yang dianggap ekstrem, bagaimana indikatornya, dan sejauh mana sebuah aktivitas dapat dicap berbahaya. Kekaburan ini justru berpotensi melahirkan ketakutan baru di tengah masyarakat. Aktivitas dakwah, kajian Islam, hingga seruan untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah dapat sewaktu-waktu dicurigai sebagai bagian dari ekstremisme.
Di sinilah publik melihat adanya pola yang berbahaya. Isu ekstremisme selalu diarahkan dekat dengan simbol dan ajaran Islam. Ketika pemerintah berbicara tentang ancaman radikalisme dan terorisme, masyarakat secara perlahan digiring untuk menaruh curiga kepada kaum muslim yang berusaha taat terhadap agamanya. Padahal fakta kerusakan yang nyata hari ini bukanlah muncul dari dakwah Islam, melainkan dari sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang melahirkan krisis moral, kriminalitas, narkoba, pergaulan bebas, korupsi, hingga ketimpangan ekonomi yang semakin brutal.
Baca juga:Pesta Narkoba Malam Tahun Baru Berujung Petaka, Alarm Besar Peredaran Narkoba Belum Terbendung di Indonesia
Ironisnya, pemerintah tampak begitu bersemangat memerangi sesuatu yang belum jelas definisinya, sementara ancaman nyata yang menghancurkan masyarakat justru dibiarkan tumbuh subur. Generasi muda rusak akibat budaya bebas yang dipromosikan tanpa batas. Eksploitasi sumber daya alam terus terjadi demi kepentingan oligarki dan korporasi besar. Ketidakadilan ekonomi semakin tajam. Namun semua itu seolah bukan prioritas utama yang harus diberantas secara sistematis dan masif.
RAN PE juga dinilai sarat dengan pengaruh agenda global Barat dalam proyek Global War on Terrorism. Narasi perang melawan terorisme yang dipimpin Amerika Serikat selama ini memang identik dengan upaya membangun ketakutan terhadap Islam politik dan kebangkitan umat Islam. Dalam konteks inilah muncul kekhawatiran bahwa Indonesia hanya menjadi kepanjangan tangan agenda asing yang ingin memastikan Islam tidak tampil sebagai kekuatan ideologis yang mampu menantang dominasi kapitalisme sekuler.
Baca juga:Gaza Terus Diserang, Dihancurkan, dan Diblokade: Urgensi Tegaknya Perisai Umat Islam
Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan. Pelaksanaan RAN PE melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil secara terstruktur dan berkelanjutan. Daerah diwajibkan membentuk Rencana Aksi Daerah sebagai turunan kebijakan nasional. Artinya, narasi ekstremisme akan terus disebarkan secara sistematis sampai ke level akar rumput. Dampaknya, masyarakat bisa semakin mudah saling mencurigai hanya karena perbedaan cara berpakaian, aktivitas dakwah, atau pandangan keislaman tertentu.
Kondisi ini berpotensi memicu persekusi sosial dan polarisasi di tengah umat Islam sendiri. Dakwah dapat diawasi secara berlebihan. Para dai dan aktivis Islam dapat dicap radikal hanya karena menyampaikan kritik terhadap sistem sekuler atau menyerukan penerapan syariat Islam. Kebebasan berpendapat terancam dibungkam atas nama menjaga stabilitas dan keamanan. Pada akhirnya, masyarakat hidup dalam suasana penuh kecurigaan dan ketakutan.
Baca juga:Problem Islamophobia: Latar Belakang Sejarah dan Solusi Mengatasinya
Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menyedot anggaran negara dalam jumlah besar. Dana APBN dan APBD dialokasikan untuk program sosialisasi, pemantauan, pelatihan, hingga berbagai proyek penanggulangan ekstremisme. Pertanyaannya, mengapa negara begitu royal menganggarkan proyek yang problem utamanya masih diperdebatkan, sementara kebutuhan mendasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan kesejahteraan masih jauh dari memadai?
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa RAN PE bukan sekadar proyek keamanan, tetapi juga alat politik untuk menjaga status quo. Label ekstremisme dapat digunakan untuk membungkam kelompok yang kritis terhadap pemerintah atau yang membawa gagasan Islam sebagai solusi kehidupan. Publik tentu masih mengingat bagaimana sejumlah organisasi Islam dibubarkan dengan alasan yang serupa.