Temukan Istri Berduaan dengan Pria Lain di Kamar, Suami Lakukan Pembunuhan Secara Sadis

datariau.com
4.073 view
Temukan Istri Berduaan dengan Pria Lain di Kamar, Suami Lakukan Pembunuhan Secara Sadis

DATARIAU.COM - Satuan Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan inisial R (38) warga Dusun Lampao Daya Ds Blaban Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga Sampang tewas mengenaskan pada 19 Oktober 2023. Adapun korban pembunuhan inisial A (38) warga Ds Batubintang, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Dsn Rojing Daya, Ds Blaban Kecamatan Batumarmar, tepatnya di pelataran samping rumah Bu Timah.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kronologis kejadiannya saat pelaku inisial R mendapati korban inisial A dan inisial SMJ (istri pelaku), di dalam sebuah kamar.

Mendapati istrinya bersama korban A, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam, namun korban berusaha melarikan diri.

Kemudian pelaku mengejar korban dan pada saat di samping rumah Bu Timah (TKP), pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah, setelah melihat korban tidak berdaya pelaku meninggalkan korban di TKP.

“Pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar, diduga berselingkuh,” kata Iptu Sri Sugiarto.

Iptu Sri Sugiarto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan kejadian tersebut petugas langsung gerak cepat mendatangi serta melakukan identifikasi korban. Namun korban meninggal di Puskesmas Batumarmar.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 helai baju yang terdapat darah milik korban dan 1 bilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP. Kasi Humas menghimbau kepada warga, agar tidak main hakim sendiri.

"Permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang ada, selain itu saya menghimbau agar warga menghindari perselingkuhan, selain berdosa hal ini juga memicu adanya tindak pidana yaitu penganiayaan bahkan pembunuhan," tegas Iptu Sri. (idh)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)