Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Kerinci Usai Curi Sepeda Motor

Denni France
1.286 view
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Kerinci Usai Curi Sepeda Motor
Foto : Tersangka Curat HMS alias Horas (19) dan JFM alias Jefri Beserta Barang Bukti Saat Diamankan di Mapolsek Kerinci.

PELALAWAN, datariau.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kerinci, meringkus satu orang pria resedivis pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curat), beserta seorang penadah, di SP 5 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (2/11/2023).

Dimana tersangka berinisial HMS alias Horas (19) melakukan aksi pencuriannya di jalan Langgam ll KM 5, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (27/10/2023) lalu.

"Tersangka HMS alias Horas kita tangkap di SP 5 Pangkalan Kerinci, Horas ini residivis dengan perkara yang sama (Curat), tersangka sudah tiga kali masuk penjara, ini yang ke empat kalinya," beber AKP Romi Irwansyah, Jumat (3/11/2023).

Tidak sampai disitu, pihaknya pun melakukan pengembangan, dan diketahuilah tersangka HMS menggadaikan sepeda motor tersebut, ke tersangka JFM alias Jefri (33).

"Dari pengembangan, kita berhasil juga menangkap satu orang penadah inisial JFM alias Jefri, darinya kita berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega BM 2152 CAC milik korban," terangnya.

Dijelaskan AKP Romi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB, setibanya korban dirumah, anaknya menceritakan bahwa sepeda motor mereka hilang, pada saat itu ada orang minjam namun tidak dikasih anak korban, hingga kuncinya dirampas dari tangannya dan dibawa lari.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian total Rp 8.860.000 dan melaporkannya ke Polsek Kerinci, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Kerinci, tersangka HMS alias Horas dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)