Polsek Sei Apit Ungkap Kasus Curat Ratusan Juta

Hermansyah
2.482 view
Polsek Sei Apit Ungkap Kasus Curat Ratusan Juta
Pelaku beserta barang bukti pencurian diamankan di Mapolsek Sei Apit.

SIAK, datariau.com - Jajaran Polsek Sei Apit mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berupa mesin pompa kontripugal milik PDM.

Dalam kasus ini, pemerintah mengalami kerugian hingga mencapai Rp150 juta.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Sei Apit Iptu Budiman Dalimunthe SH MH mengatakan kasus ini pertama kali diketahui, Senin (1/9/2025) sekira pukul 06.00 WIB, di Desa Teluk Mesjid, Sei Apit, Siak.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang saksi bernama Abdul Muzir melaporkan mesin pompa PDAM telah raib.

Dan menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian setempat pun segera turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku masing-masing inisial E (31) dan A (32), keduanya merupakan warga Sei Apit," jelas Iptu Budiman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku sejumlah barang yang digunakan maupun hasil pembongkaran mesin.

Diantaranya seperti, spana inggris, kunci pas 19, obeng picak, gulungan plastik karbon bekas, sampul kabel tembaga dan karet gulungan hitam, komponen spidometer pengatur arus 5 unit, tombol lampu serta alarm berwarna merah.

Selanjutnya, modus dan pasal yang dapat dikenakan terhadap kedua pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan cara membongkar mesin pompa menggunakan peralatan yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Akibat pencurian itu, Pemda Siak mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Kapolsek Sei Apit Iptu Budiman Dalimunthe menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut aset vital pemerintah daerah yang digunakan demi kepentingan masyarakat luas. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)