SIAK, datariau.com - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), oleh Komplotan pembobol gudang PT Sumatera Inti Seluler (SIS), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang, Sabtu (6/12/2025).
Polisi berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku dari 6 pelaku sebelumnya melakukan pembobolan gudang tersebut, dua diantaranya masih DPO polisi.
Adapun masing-masing pelaku diketahui berinisial HS (37), RSS (35), SST (22), dan AEET (26), pelaku diamankan polisi dengan hilangnya sejumlah 61.738 pcs voucher internet Telkomsel dengan kerugian mencapai Rp302.478.000.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan para pelaku.
Disampaikan Kapolsek Tualang, diantaranya merupakan penadah bobol gudang PT SIS dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa pencurian diketahui, pada Senin (24/11/2025) sekira pukul 07.40 WIB, dengan saksi bernama Silviani merupakan pegawai PT SIS, yang menemukan kantor dalam keadaan berantakan.
Selain itu, terdapat pintu belakang beserta brankas telah dirusak. Pelapor bersama admin gudang kemudian melakukan pengecekan dan mendapati puluhan ribu voucher internet yang tersimpan di rak gudang telah hilang.
Dari kejadian itu, pelaku juga menggondol perangkat DVR CCTV setelah terlebih dahulu melepaskan sambungan kabel guna menghilangkan jejak.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/96/XII/2025/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Alan Arief SKom dan tim didampingi tim Opsnal Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Rabu (3/12/2025) sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial SST di conter Ponsel Kita jalan Sido Rukun, Kota Pekanbaru.
Dari keterangan pelaku inisial SST tersebut, voucher-voucher ini ia dapatkan dari seseorang berinisial HS yang telah kabur ke wilayah Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan pada Kamis (4/12/2025) sekira pukul 01.10 WIB, dimana dua pelaku lainnya HS dan RSS berhasil diamankan di jalan lintas Sumatera, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai Barat, Pekanbaru, saat menunggu bus.
Dari pengembangan, Kompol Hendrix menyebutkan, para pelaku turut menyebut keterlibatan nama lain, termasuk seorang pria berinisial M dan P, yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).
Saat ini, 4 pelaku dengan barang bukti sebanyak 629 pcs voucher Telkomsel, 1 unit flashdisk berisi rekaman salinan CCTV telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku.
"Pelaku inisial HS dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidanaancaman hukuman 7 tahun, RSS pasal 363 KUHPidanaancaman hukuman 7 tahun, SST Pasal 480 KUHPidana (penadah)ancaman hukuman 4 tahun AEET Pasal 480 KUHPidana (penadah) ancaman hukuman 4 tahun," pungkasnya.(***)