Daerah tersebut di antaranya sebagian besar di Nusa Tenggara Timur, NTB, Bali sebagian besar di Jawa, Sumatra Selatan, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Berikut 12 kebijakan strategis Pemprov Riau dalam upaya pengendalian Karhutla:
1. Melakukan pemetaan kembali daerah rawan bencana
2. Melakukan inventarisasi kembali terhadap izin perusahaan perkebunan dan pengusahaan hutan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau
3. Pelibatan perusahaan dalam patroli bersama yang dapat dimonitor langsung oleh satgas Karhutla Provinsi Riau
4. Penyediaan alat pertanian (escavator) di 12 kabupaten kota, guna mendukung 99 kecamatan yang rawan karhutla dan penyediaan tanaman yang ramah terhadap lingkungan
5. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sebagai zona penyangga (Buffer Zone) sehingga menciptakan eko wisata terutama di kawasan taman nasional hutan lindung dan hutan konservasi serta mengembangkan tanaman endemik lahan gambut seperti nenas, gerunggang, dan lain-lain
6. Pelibatan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan
7. Komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Forkompinda dan pelaku usaha pada 6 Januari 2020
8. Sistem informasi/aplikasi peringatan dini dalam mengetahui lokasi titik hotspot di lapangan (dashboard lancang kuning)
9. Pembuatan embung dan sekat kanal pada lokasi-lokasi lahan gambut
10. Penegakan hukum dan menindaklanjuti peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman teknis penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
11. Mempersiapkan posko relawan untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
12. Penetapan status siaga darurat Karhutla mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Oktober 2021. (abd)