INDRAGIRI HULU, datariau.com - Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Jajaran Polsek Peranap membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, dengan mengamankan tiga terduga pelaku, termasuk seorang perempuan yang kedapatan menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam (bra).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Semelinang Tebing.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan bermula saat personel Polsek Peranap bergerak menuju sebuah pondok di area perkebunan sawit pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyergapan di sebuah pondok kebun sawit, salah seorang pelaku sempat melarikan diri dengan melompat dari pondok, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AIPTU Misran, Jumat kemarin.
Baca juga:Polisi Inhu Tangkap Ibu-ibu Penjual Narkoba, Pemasok Ikut Diringkus Saat Sembunyi di Wisma
Pelaku yang pertama diamankan diketahui berinisial WSN alias Ninok. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi pelaku terjatuh, petugas menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, Ninok mengaku masih menyimpan sabu lain yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial IS alias Indah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Indah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket plastik klip diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam bra milik perempuan tersebut.
Modus penyimpanan barang bukti di dalam pakaian dalam itu diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar narkotika tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada satu nama lain, yakni MS alias Liwa. Berdasarkan pengakuan Ninok, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Air Molek. Ia mengaku dijemput dan ditemani Liwa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna cokelat milik adiknya.
Baca juga:Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Inhu Ringkus Kancil Cs
Tak berselang lama, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Peranap bergerak menuju rumah Liwa di Desa Semelinang Tebing dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sebanyak 17 paket plastik klip diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram. Selain itu, turut disita satu pack plastik klip kosong, sejumlah telepon genggam, dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, WSN alias Ninok mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan digunakan sekaligus dijual kembali kepada masyarakat. Sementara IS alias Indah mengaku membantu menyimpan barang haram tersebut, sedangkan MS alias Liwa mengaku ikut membantu proses penjemputan sabu dari wilayah Air Molek.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Polres Inhu berkomitmen terus melakukan pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AIPTU Misran.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap dan direncanakan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna pengembangan jaringan serta proses penyidikan lebih lanjut. (den)
Baca juga:Diintai Dalam Kebun Sawit, Polsek Lirik Berhasil Ringkus Dua Tersangka Kasus Narkoba