Pengembangan Kasus, Polsek Bagan Sinembah Tangkap Bandar Sabu Bersama 18 Butir Ekstasi

Samsul
14 view
Pengembangan Kasus, Polsek Bagan Sinembah Tangkap Bandar Sabu Bersama 18 Butir Ekstasi
ROKAN HILIR, datariau.com-Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti 54,3 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi, Kamis (21/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala STK SIK MH bersama Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Penindakan dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan berinisial R.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial BAA yang berada di kamar 201 Wisma Sejahtera, Bagan Batu. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dan seorang perempuan di depan penginapan. Keduanya kemudian diketahui berinisial BAA dan ET.

Petugas selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di kamar 201 Wisma Sejahtera dengan disaksikan pihak penginapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa lokasi di dalam kamar.

Di belakang televisi, petugas menemukan kantong kain berwarna hitam yang berisi 12 paket plastik bening klep merah diduga berisi sabu serta 18 butir pil ekstasi. Polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan alat hisap sabu (bong), korek api, plastik bening kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita memiliki berat kotor mencapai 54,3 gram. Sementara hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengandung methamphetamine (MET).

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika," tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rohil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sul)
Penulis
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)