Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Inhu Ringkus Kancil Cs

datariau.com
352 view
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Inhu Ringkus Kancil Cs

INHU, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap 4 orang pria, setelah ditemukan sisa sabu hasil penjualan, yang disembunyikan di balik dinding rumah.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas AIPTU Misran SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra SH MH dan tim untuk melakukan penyelidikan. Nama WS alias Kancil (25) warga Desa Redang Seko mencuat sebagai target utama.

Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di RT 008 RW 005 Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit, tempat Kancil sedang menginap. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik di balik dinding triplek.

Kancil mengakui bahwa sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan bersama tiga rekannya, yakni RDA alias Dafa (20), PHG alias Botak (20), dan AW alias Kukuruyuk (29). Ketiganya pun berhasil diamankan beberapa jam kemudian di Desa Redang Seko sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang disembunyikan Kukuruyuk di kebun sawit.

“Keempat tersangka mengaku terlibat dalam kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lirik,” ungkap AIPTU Misran.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu bungkus sabu seberat 1,88 gram, dua kotak plastik kecil, satu kaca pirex, tiga unit handphone milik para pelaku, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, serta satu alat hisap (bong).

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutup AIPTU Misran. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)