Simpan Sabu Dalam Termos Air, Pria Ini Diringkus Polres Dumai

datariau.com
878 view
Simpan Sabu Dalam Termos Air, Pria Ini Diringkus Polres Dumai

Saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.

Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka MI alias IR (30) terbukti positif metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna sabu.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 Tahun dan maksimal selama 20 Tahun. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)