ROKAN HILIR, datariau.com-Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Sabtu (23/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial L.S. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Lintas Pujud-Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang saat itu berada di dalam rumah.
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, penangkapan, serta penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Kapolsek.
Petugas menemukan sebuah dompet kecil yang berisi lima paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam karung beras di dapur rumah. Selain itu, ditemukan satu paket diduga sabu lainnya yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di dekat pintu depan rumah dengan ditindih batu kecil.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika serta sebuah mancis.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A.O. yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,35 gram, satu dompet kecil, satu lembar tisu putih, satu buah mancis, satu unit telepon genggam Realme warna biru, serta setengah karung beras.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.(sul)