PEKANBARU, dagtariau.com - Polemik Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tanah dan seluruh bangunan STC telah resmi menjadi aset daerah sejak 9 Februari 2026, setelah perjanjian kerja sama dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) berakhir.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zuhelmi Arifin seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Pekanbaru, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, PT MPP dan perwakilan masyarakat di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Rapat yang berlangsung hampir lima jam tersebut ikut menyoroti persoalan pemanfaatan kawasan STC, termasuk keberadaan 133 Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi dasar kepemilikan dan pemanfaatan unit oleh para pedagang.
"Pertanggal 9 Februari tahun 2026 itu seluruh aset di STC, kantor dan toko seluruhnya menjadi milik pemerintah, dari tanah dan bangunan," tegas Zuhelmi kepada awak media.
Baca juga:133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Zulkardi: Pemko Pekanbaru Jangan Segel Usaha Masyarakat
Menurutnya, status tersebut memiliki dasar yang jelas, yakni perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP yang dibuat pada 1996.
Dalam perjanjian tersebut, kata Zuhelmi, ketika masa kerja sama berakhir, hak atas tanah beserta bangunan yang berada di atasnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Masa kerja sama itu kemudian berakhir pada 9 Februari 2026. Pada tanggal yang sama, objek hasil kerja sama disebut telah diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru.
"Sudah diserahterimakan sejak tanggal 9 itu, dan sudah dicatatkan sebagai aset," ujarnya.
Baca juga:Hearing dengan DPRD Pekanbaru, BPN Tegaskan 133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Pemko Diminta Lengkapi Dokumen
Bahkan, Pemko Pekanbaru langsung melakukan pencatatan administrasi terhadap aset tersebut.
"Tanggal 9 berakhir, tanggal 9 diserahkan, tanggal 10 kita catat menjadi aset daerah," kata Zuhelmi.
Pemko Klaim Sudah Siapkan Pengambilalihan Sejak Akhir 2025
Zuhelmi menegaskan, pengambilalihan aset STC bukan keputusan yang dilakukan secara mendadak.
Pemko Pekanbaru disebut telah melakukan sejumlah tahapan persiapan sebelum masa kerja sama berakhir. Mulai dari inventarisasi dan pendataan aset, pembentukan tim percepatan serah terima, penghitungan nilai aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga audit oleh Inspektorat.
Penghitungan nilai aset dilakukan pada 8 Desember 2025. Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, Pemko menerbitkan surat pembentukan tim percepatan serah terima objek.
Sementara sosialisasi terkait berakhirnya kerja sama dilakukan pada 3 Februari 2026 atau enam hari sebelum masa perjanjian berakhir.
Baca juga:Firman: Rekomendasi Mendagri Memang Tidak Ada, Tapi HGB Ruko STC Memang Tidak Boleh Diperpanjang!
Rangkaian proses tersebut, menurut Zuhelmi, menjadi dasar Pemko dalam memastikan aset STC dapat beralih dan tercatat sebagai barang milik daerah.
Setelah Jadi Aset Daerah, Pemko Temukan Aktivitas Sewa
Persoalan kemudian muncul setelah aset STC tercatat sebagai milik daerah.
Pemko Pekanbaru masih menemukan adanya aktivitas penyewaan unit di kawasan tersebut. Kondisi ini membuat pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan langkah berikutnya.
Zuhelmi mengatakan Pemko tidak ingin pemanfaatan aset daerah berjalan tanpa dasar aturan yang jelas.
"Kita menghindari kerugian negara, menghindari kerugian daerah," ujarnya.
Menurut dia, status STC sebagai aset daerah membuat seluruh bentuk pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Baca juga:Hasil
Pertemuan DPRD Pekanbaru dan Mendagri, Zulkardi: Tak Ada Larangan
Perpanjangan 133 HGB Pedagang STC, Tantang Dokumen Rekomendasi Dibuka
Jika Memang Ada!
Pemko, kata Zuhelmi, tidak ingin mengambil kebijakan yang di kemudian hari justru menimbulkan persoalan hukum.
"Kita tidak mau mengambil langkah-langkah atau kebijakan yang melanggar aturan yang akan berdampak hukum," katanya.
Surat Pemko untuk Pemegang HGB
Setelah aset dicatat sebagai aset daerah, Pemko Pekanbaru berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2026.
Dalam konsultasi tersebut, pemerintah daerah mendapat arahan agar aset yang telah diserahterimakan segera ditindaklanjuti.
Sehari kemudian, 13 Maret 2026, Pemko mengirimkan surat kepada para pemegang HGB terkait kemungkinan melanjutkan pemanfaatan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi penting di tengah munculnya persoalan mengenai 133 HGB pedagang STC.
Baca juga:Walikota Pekanbaru Diminta Duduk Bersama Pedagang Selesaikan Polemik HGB STC Secara Bijaksana
Status aset daerah dan keberadaan HGB kini menjadi dua hal yang harus diselaraskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang maupun pemerintah.
DPRD Dorong Langkah Lebih Lanjut
Dalam RDP tersebut, DPRD Pekanbaru juga mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk meneliti lebih jauh persoalan 133 kantor di STC.
Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurai persoalan yang telah berlangsung dan mencari jalan keluar bagi seluruh pihak.
Zuhelmi mengatakan Pemko Pekanbaru akan berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan tersebut.
"Nanti kita akan koordinasikan. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Pemko, lanjut Zuhelmi, tetap membuka ruang terhadap masukan masyarakat maupun DPRD sepanjang solusi yang ditawarkan memiliki dasar hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
"Yang sesuai dengan aturan, yang sesuai dengan kemaslahatan banyak orang, tentu saja kita terima. Kita bukan hanya terima, kita harus jalankan itu," tegasnya.
Baca juga:DPRD Pekanbaru Turun Langsung ke STC Usai Terima Aspirasi Pedagang soal Sengketa HGB 133 Ruko
Dengan penegasan Pemko bahwa tanah dan bangunan STC telah menjadi aset daerah sejak Februari 2026, bola penyelesaian kini berada pada bagaimana pemerintah memastikan pengelolaan aset tetap sesuai aturan tanpa mengabaikan kepastian hak dan kepentingan para pedagang pemegang 133 HGB.
Polemik STC pun belum berakhir. Status aset telah ditegaskan, tetapi mekanisme pemanfaatan dan kepastian bagi para pemegang HGB masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.***