PEKANBARU, datariau.com - Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru kembali mencuat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan perwakilan masyarakat, Senin (10/8/2026), terungkap bahwa 133 HGB tersebut masih dapat diperpanjang.
Keterangan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru itu menjadi salah satu poin penting dalam RDP yang berlangsung sekitar lima jam tersebut. Di tengah polemik status lahan dan klaim kawasan STC sebagai objek Bangun Guna Serah (BGS), DPRD meminta Pemko Pekanbaru tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan para pedagang sebelum terdapat kepastian hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, mengatakan keterangan BPN memberikan gambaran bahwa peluang perpanjangan 133 HGB masih terbuka dan dapat diproses dengan mengacu pada ketentuan agraria.
"BPN menyampaikan di hearing tadi, bisa diperpanjang 133 HGB ini. Artinya mengacu kepada Undang-Undang Pokok Agraria," kata Zulkardi seusai RDP.
Baca juga:Hearing dengan DPRD Pekanbaru, BPN Tegaskan 133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Pemko Diminta Lengkapi Dokumen
Menurut Zulkardi, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. DPRD juga menyoroti adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada 1996 yang dinilai perlu dikaji dalam kaitannya dengan status HGB para pedagang.
Terlebih, terdapat fakta bahwa pada 2001 telah terjadi peralihan hak antara PT MPP dengan 133 pedagang.
"Di tahun 2001 itu sudah ada peralihan hak antara PT MPP dengan 133 pedagang. Dan informasi yang kita dapat dari pedagang ini ada juga peralihan hak lagi," ujar Zulkardi.
Baca juga:
Firman: Rekomendasi Mendagri Memang Tidak Ada, Tapi HGB Ruko STC Memang Tidak Boleh Diperpanjang!
Fakta tersebut menjadi persoalan penting karena Pemko Pekanbaru selama ini mengaitkan kawasan STC dengan skema BGS.
Zulkardi mempertanyakan bagaimana transaksi jual beli dan peralihan hak kepada masyarakat dapat terjadi apabila objek tersebut sejak awal berada dalam konstruksi BGS.
"Kalau barang ini clear dan tidak pernah dijualbelikan, ada ketentuan di BGS bahwa BGS ini tidak boleh diperjualbelikan. Tetapi di tahun 2001, BGS yang hari ini diklaim oleh Pemerintah Kota Pekanbaru telah terjadi jual beli, peralihan hak antara pihak kedua dengan pihak ketiga," katanya.
Baca juga:Hasil
Pertemuan DPRD Pekanbaru dan Mendagri, Zulkardi: Tak Ada Larangan
Perpanjangan 133 HGB Pedagang STC, Tantang Dokumen Rekomendasi Dibuka
Jika Memang Ada!
DPRD Pekanbaru sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (7/8/2026). Konsultasi itu dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme BGS sekaligus mengklarifikasi informasi mengenai adanya rekomendasi Kemendagri agar 133 HGB pedagang STC tidak diperpanjang.
Menurut Zulkardi, DPRD tidak mendapatkan penjelasan bahwa Kemendagri pernah mengeluarkan rekomendasi yang secara khusus melarang perpanjangan 133 HGB tersebut.
"Kita atas pernyataan dari Pemerintah Kota Pekanbaru terkait adanya rekomendasi dari Kemendagri tidak bolehnya diperpanjang 133 HGB ini, kita DPRD Kota Pekanbaru berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Baca juga:Walikota Pekanbaru Diminta Duduk Bersama Pedagang Selesaikan Polemik HGB STC Secara Bijaksana
Dalam konsultasi tersebut, DPRD memperoleh penjelasan mengenai mekanisme BGS yang mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 beserta perubahannya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain status 133 HGB, DPRD juga mempertanyakan HGB induk kawasan STC yang disebut telah diperpanjang hingga 2046.
"Kenapa di satu HGB induk di Sukaramai itu diperpanjang sampai 2046? Ini juga harus dijelaskan," kata Zulkardi.
Baca juga:DPRD Pekanbaru Turun Langsung ke STC Usai Terima Aspirasi Pedagang soal Sengketa HGB 133 Ruko
Atas kondisi tersebut, Zulkardi meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menahan diri dan tidak mengambil langkah sepihak terhadap unit usaha masyarakat.
Ia secara tegas meminta agar tidak dilakukan penyegelan, pengosongan maupun aktivitas sewa-menyewa terhadap 133 unit yang masih menjadi bagian dari persoalan hukum tersebut.
"Kita minta tidak ada aktivitas dulu, segel-menyegel dan pengosongan dan sewa-menyewa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru," tegasnya.
Baca juga:Polemik HGB Sukaramai Trade Center Memanas, Ratusan Pedagang Adukan Persoalan ke DPRD Pekanbaru
Menurut Zulkardi, masyarakat yang selama ini menjalankan usaha di 133 unit tersebut tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakjelasan status hukum kawasan.
DPRD, kata dia, ingin memastikan para pedagang mendapatkan kepastian hukum sekaligus ruang untuk menyampaikan aspirasi mereka.
"Kita minta agar masyarakat didengarkan aspirasinya dan juga meminta kepastian hukum. Agar masyarakat dari 133 kantor ini tidak terabaikan hak-haknya," ujarnya.
Baca juga:DPRD Sayangkan Pemko Pekanbaru Hanya Mendapat Rp100 Juta Pertahun dari Pengelola Sukaramai Trade Center
Sementara itu, RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan yang akan menjadi bahan rekomendasi DPRD Kota Pekanbaru. Sejumlah fraksi bahkan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk meneliti lebih jauh persoalan peralihan 133 unit di kawasan STC.