JAKARTA, datariau.com - Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menyoroti melemahnya institusi demokrasi dan ketatanegaraan di Indonesia yang dinilainya dipicu oleh penyalahgunaan kekuasaan selama satu dekade terakhir.
Sejumlah praktik seperti manipulasi konstitusi, penguasaan lembaga penegak hukum, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik, pelemahan oposisi, hingga politik dinasti disebut telah menggerus fondasi demokrasi di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Didik melalui tulisan berjudul “Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi”. Dalam analisisnya, ia turut menyoroti pernyataan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang mengungkapkan keprihatinan terhadap perkembangan politik nasional.
Menurut Didik, SBY selama bertahun-tahun cenderung menahan diri untuk tidak terlibat dalam dinamika politik praktis maupun memberikan komentar terhadap persoalan politik nasional. Namun, kondisi politik yang dinilai semakin mengkhawatirkan mendorong SBY menyampaikan pernyataan secara terbuka.
Melalui akun X resminya, SBY menulis, “Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah."
Didik menilai pernyataan tersebut mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap praktik politik yang semakin menjauh dari etika dan kepentingan publik. Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan fenomena mantan pemimpin yang dinilainya masih memiliki pengaruh kuat dalam kekuasaan meskipun tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Mengacu pada buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, Didik menjelaskan bahwa keberhasilan maupun kegagalan suatu negara sangat ditentukan oleh kualitas institusi ekonomi dan politiknya.
Dengan demikian, persoalan mendasar Indonesia bukan semata-mata terletak pada faktor geografis, budaya, atau sumber daya alam, melainkan pada bagaimana institusi negara dikelola dan dijalankan.
Lima Praktik yang Dinilai Merusak Institusi Demokrasi
Dalam tulisannya, Didik mengidentifikasi lima praktik yang dinilai berkontribusi terhadap pelemahan institusi demokrasi dan ketatanegaraan.
Pertama, manipulasi aturan dan konstitusi untuk kepentingan kekuasaan. Menurutnya, konstitusi dan undang-undang yang seharusnya menjadi landasan bersama justru berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan kekuasaan.
Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Perkara tersebut, menurut Didik, memperlihatkan persoalan serius mengenai konflik kepentingan dan integritas kelembagaan.
Dampaknya tidak hanya menyangkut kredibilitas hakim, tetapi juga legitimasi proses konstitusional dan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.
Kedua, penguasaan lembaga penegak hukum. Didik menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan lembaga penegak hukum yang profesional dan independen, termasuk kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, serta pengadilan.
Ketika lembaga-lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kepentingan individu atau kelompok kekuasaan, fungsi penegakan hukum berpotensi bergeser menjadi instrumen politik.
Ia juga menilai penyalahgunaan kewenangan kepolisian yang menjadi sorotan saat ini perlu dilihat dalam konteks persoalan kelembagaan yang lebih luas.
Ketiga, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik dan kekuasaan. Didik menjelaskan bahwa birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, serta berbagai instrumen kebijakan publik merupakan perangkat sah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, penggunaannya menjadi persoalan ketika keuntungan dan fasilitas jabatan dimanfaatkan secara eksklusif untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.
Praktik tersebut dikenal sebagai abuse of incumbency, yakni penyalahgunaan keuntungan dan fasilitas yang melekat pada jabatan untuk kepentingan politik.
Keempat, kooptasi elite politik dan pelemahan oposisi. Didik menilai fungsi pengawasan terhadap pemerintah semakin melemah ketika hampir seluruh kekuatan politik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.
Kondisi tersebut membuat mekanisme kontrol dan keseimbangan dalam sistem demokrasi tidak berjalan optimal.
Ia juga menyoroti fenomena kekuasaan formal dan informal yang berjalan bersamaan. Menurutnya, pengaruh kekuasaan di luar struktur pemerintahan resmi dapat membebani pemerintahan yang sedang berjalan sekaligus mengganggu tatanan ketatanegaraan.
Kelima, pengembangan politik dinasti dan patronase. Didik menilai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan dapat menciptakan akses istimewa terhadap institusi, sumber daya, maupun perubahan aturan yang tidak dimiliki masyarakat lainnya.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketimpangan akses, serta melemahkan prinsip meritokrasi. Akibatnya, profesionalisme dalam pengelolaan negara dapat tersisih oleh kepentingan keluarga dan jaringan politik.