JAKARTA, datariau.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea segera menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan, kebebasan pers dan martabat wartawan merupakan bagian yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga tidak boleh dilecehkan oleh siapa pun.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan ucapan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, pernyataan tersebut bukan hanya melukai perasaan wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga:Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Anggota PWI Bengkalis "Dipecat", Ketua dan Sekretaris Diberi Teguran
Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Menurut Akhmad, advokat dan wartawan memiliki posisi yang sama penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Baca juga:Usai
Diprotes Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Diganti dalam Mutasi Besar
Kapolri, Sejumlah Kapolres Ikut Bergeser, Ini Data Lengkapnya
Karena itu, kedua profesi tersebut harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik, meskipun memiliki pandangan atau kepentingan yang berbeda.
Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Menurut PWI, langkah tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad.
Baca juga:PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan
Selain menyampaikan sikap kepada Hotman Paris, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.