Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

datariau.com
1.002 view
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Dalam kesempatan ini Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menghimbau masyarakat Kota Batam apabila merentalkan atau menyewakan kendaraannya agar diberikan GPS di kendaraannya untuk menghindari terjadinya kejadian yang sama termasuk Curanmor.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)